7 Ribu Pegawai Non ASN di Lotim Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Foto : Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lombok Timur, Akbar Ismail


LOMBOK TIMUR - Sebanyak 7 ribu pegawai non ASN di Kabupaten Lombok Timur telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kepesertaan non ASN tersebut telah dibayarkan melalui APBD 2022.


Kepala cabang BPJS Ketenagakerjaan Lotim Akbar Ismail menyebutkan, kepesertaan non ASN berdasarkan Permendagri Nomor 27 tentang penganggaran tahun 2022 bahwa semua pegawai non ASN wajib dianggarkan terkait jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.


Ia menyebutkan, hingga saat ini sebanyak 28 tenaga kerja aktif di Lotim sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jumlah tersebut terdiri dari segmen pekerja penerima upah, pekerja di perusahaan, pekerja mandiri dan bekerja konstruksi.


"Dalam segmen pekerja penerima upah itu didalamnya terdapat  juga pegawai non ASN ini," terang Ismail kepada wartawan, (27/05).


Sebanyak 7 ribu pegawai non ASN yang telah dianggarkan merupakan pegawai non ASN dari semua OPD yang ada di Lotim.  Kecuali Dinas Kesehatan dan Dikbud.


Kata dia, pegawai Dikbud dan Dikes, Lotim tidak dianggarkan oleh APBD dikarenakan kedua OPD tersebut memiliki anggaran tersendiri untuk pembayaran iuran seperti dana BOS.


"Kalau OPD seperti Dikbud dan Dikes itu tidak menggunakan APBD, tapi menggunakan anggaran tersendiri seperti dana BOS sehingga tidak masuk dalam katagori yang dianggarkan oleh APBD," jelasnya.


Kendati demikian, dari 7 ribu pegawai non ASN yang telah dianggarkan dari APBD tersebut, belum semuanya terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga diharapkan pada bulan depan sudah terdaftar semua.(CN)

0 Komentar