MATARAM - Pemicu pemukulan driver Go-car L. Rio Anggita oleh terdakwa Al Qarny Dhoni Abdul Aziz alias Dhoni lantaran korban, menabrak kucing milik ibunya hingga meninggal. Tak hanya itu, korban juga menggunakan akun palsu saat menerima pesanan dari orang tuanya.
Hal itu terungkap pada sidang lanjutan yang diketuai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram I Putu Gede Hariadi, dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa Dhoni dan keterangan saksi adecarge / saksi meringankan dari Dian Sovianti, ibu terdakwa di Pengadilan Negari Mataram, Kamis (2/6).
Sebelumnya, terdakwa Dhoni mengaku alasan melakukan pemukulan terhadap driver gojek sekaligus korban Lalu Rio Anggita. Terdakwa Dhoni mengaku emosinya tersulut karena korban tidak mau bertanggung jawab karena menabrak kucing kesayangan ibunya sampai meninggal.
"Korban sempat membalas argumentasi saya untuk meminta tanggungan jawabnya. Dan berkata kenapa kucingnya tidak dikandangkan," ungkap Dhoni sembari langsung melakukan pemukulan terhadap korban.
Selain itu, mahasiswa semester VIII yang menempuh pendidikan di salah satu perguruan tinggi di luar daerah itu juga mengaku menyesal atas pemukulan yang telah dilakukannya. Bahkan ia berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Disamping itu, terdakwa Dhoni secara tulus meminta maaf kepada korban L. Rio.
Selain itu, dalam persidangan tersebut terungkap pula adanya surat permintaan uang kompensasi perdamaian sebesar Rp. 75 juta oleh korban.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejaksaan Negeri Mataram. (CN)
0 Komentar