LOMBOK TIMUR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur memusnahkan ratusan Barang Bukti (BB) tindak pidana umum yang dilakukan sejak bulan September 2021 hingga Mei 2022 berupa narkotika, Sajam dan kosmetik ilegal.
Kepala Seksi (Kasi) Pemusnahan BB Kajari Lotim, Alfredo Damanik menyampaikan, Semua BB yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari sejumlah perkara yang sudah dinyatakan inkrah.
"Semua BB yang kami musnahkan ini sudah dinyatakan inkrah. BB ini dari beberapa perkara diantaranya, perkara narkoba, Oharda dan tibum," Jelasnya saat dikonfirmasi seusai pemusnahan BB tindak pidana umum di halaman Kejari Lotim, Kamis (2/06).
Ia menyebutkan, BB dari perkara narkoba jenis sabu yang dimusnahkan tersebut didapatkan dari 25 perkara, dengan berat BB narkotika sebanyak 144,7522 gram sabu.
Sementara perkara Oharda sebanyak 14 perkara pencurian. Adapun BB yang dimusnahkan berupa sejumlah parang, pisau, linggis dan beberapa senjata tajam (Sajam) lainnya.
Adapun untuk Perkara tibum sebanyak 15 perkara dengan rincian empat perkara perjudian, satu perkara ITE, satu perkara Perbankan, dua perkara perikanan, TPPO satu perkara, satu perkara kehutanan, empat Perkara kesehatan dan satu perkara bahan peledak.
"Kalau perkara perjudian ada kartu yang kita musnahkan, ada uang tapi uangnya kita rampas kemudian kita kembalikan ke negara," jelasnya.
Sementara itu terkait BB peledak, pihak Kejari Lotim menitipkannya di Brimob Polda NTB, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi jika BB tersebut dimusnahkan di Kejari.
"Peledaknya kita titipkan di Brimob, sebab itu bukan bidang kami, jadi kami tidak berani ambil resiko sehingga kami menitipkannya di Brimob," jelasnya.
Selain memusnahkan Sajam dan narkotika, Kajari Lotim juga memusnahkan ratusan kosmetika ilegal dan obat-obatan terlarang. (CN)
0 Komentar