Sekwan Lotim Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Penggelapan Pajak

Keterangan : Penyidik jaksa memeriksa Sekretaris DPRD Lotim M. Ahyan. Ahyan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyelewengan pajak dilingkup sekretariat DPRD Lotim tahun 2018-2020.


LOMBOK TIMUR - Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur (Lotim), Ahyan, SH, Senin pagi (6/6) menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri Lombok Timur.


Mantan Kabag Hukum Setda Bupati Lotim itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan pajak di gedung Sekretariat DPRD Lotim tahun 2018-2020 lalu.


Kepala Seksi Intelijen Kejari Lotim, L. Muhammad Rasyidi, SH mengakui bahwa pemeriksaan Sekwan tadi pagi (Senin, Red) berkaitan dengan kasus penggelapan pajak yang merugikan keuangan negara senilai ratusan juta rupiah.


"Hari ini penyidik hanya memeriksa pak Sekwan yang menjabat saat ini yakni pak Ahyan. Dan saksi-saksi lainnya yang terkait dengan kasus ini juga akan diperiksa," ujar Rasyidi kepada channelntb.com.


Ia juga mengakui kasus penyalahgunaan pajak dilingkup sekretariat dewan Lotim statusnya sudah ditingkatkan ke penyidikan.
Kendati demikian, dalam kasus ini belum ada penetapan tersangka seperti isu yang beredar.


"Berikan kesempatan penyidik untuk bekerja," pinta Rasyidi.


Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Lotim Lalu M. Rasyidi mengungkapkan, dalam kasus dugaan penyelewengan pajak tersebut, diduga oknum terkait tidak menyetorkan pajak anggaran sekretariat DPRD Lotim. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan sendiri. Penyidik sudah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status perkara ini.


Sesuai perhitungan tim penyidik jaksa, nilai pajak yang diselewengkan itu mencapai ratusan juta rupiah.


Sementara itu, Sekwan Lotim M. Ahyan belum memberikan keterangan resmi meski berkali-kali dihubungi. (CN)

0 Komentar