Bagi Hasil Pinjaman Pemda Lotim Dari Bank Sindikasi Sebesar Rp. 12 Miliar Lebih

Skema bagi hasil pinjaman dari sindikasi bank oleh Pemda Lotim sebesar Rp. 12,7 miliar


LOMBOK TIMUR - Skema sistem bagi hasil pinjaman Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur kepada PT Bank NTB Syariah bersama sindikasi bank lainnya sebesar 10,74 persen atau senilai Rp. 12,7 miliar hingga bulan September tahun 2023.


Pinjaman sebesar Rp. 165 miliar Pemkab Lotim digunakan untuk penanganan infrastruktur yang selama ini menjadi PR di era kepemimpinan Bupati Sukiman Azmy dan Wabup H. Rumaksi.


Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Timur, H. Hasni, SE, M.Ak menyebutkan, sistem bagi hasil akan dibayarkan pada APBD 2023 mendatang, baik pengembalian pokok maupun bagi hasilnya.


Cara pengembaliannya dapat dibayarkan melalui dana yang bebas seperti Dana Alokasi Umum (DAU), sebagian dana bagi hasil pajak dan sumber daya alam pemerintah pusat.  Termasuk, peluang menggunakan Pendapatan Asli Daerah (PAD).


"Peluang kemungkinan dari dana-dana itu bisa kita bayarkan.
Dari situ kita akan rancang pengembaliannya," jelas Hasni kepada channelntb.com, Jum'at (8/7).

Asal tidak menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang peruntukkannya sudah jelas dan terarah.


Diakui Hasni, sebenarnya pinjaman dari PT. Bank NTB Syariah dan sindikasi-nya itu direncanakan pada APBD induk tahun 2022 sebesar Rp. 200 miliar. Namun karena skema pengembaliannya hingga 2024 terpaksa dibatalkan. Akan tetapi diperpendek hingga pada tahun 2023 hingga berakhir masa jabatan bupati dan wakil bupati pada bulan September 2023 mendatang.


Pengembalian kepada Bank sindikasi syariah kata Hasni, menggunakan skema bagi hasil setara dengan 10,74 persen atau sekitar Rp. 12,7 miliar.


"Bunga dengan skema bagi hasil ini sama dengan yang diterapkan kepada Kabupaten Lombok Barat. Hal ini
Untuk menjaga keseimbangan perlakuan antara Pemkab Lotim dan daerah-daerah lainnya," ujarnya.


Sementara itu, Direktur Utama PT  Bank NTB Syariah, Kukuh Raharjo mengungkapkan, total pembiayaan untuk Pemkab Lotim sebesar Rp. 165 miliar dimana PT.Bank NTB Syariah sendiri mengambil porsi Rp. 65 miliar atau sekitar 40 persen. Sedangkan sisanya sindikasi bank mitra lainnya seperti BPD DIY, Bank BPD Jateng dan BPD Kalimantan Selatan.


Dikatakan Kukuh, dalam pembiayaan tersebut menggunakan akad murabahah dengan margin yang disepakati sekitar 10,75 persen.


"Margin ini khusus diberikan kepada pemda karena pemda seyogyanya bisa menggunakan bank daerah sebagai agen pembiayaan untuk masing-masing daerah," jelasnya.


Bagi PT Bank NTB dan sindikasi, pembiayaan ini merupakan kali kedua yakni Pemda Lobar dan Lotim. Kerjasama dengan bank daerah sebagai mitra karena pembiayaan untuk pemegang saham dikelompokkan sebagai pembiayaan kepada pihak terkait.


"Karena pemda sebagai pemegang saham. Dimana sesuai ketentuan OJK batasan untuk pemberian kepada pihak terkait itu sudah ada rambu-rambunya. Kalau kami melakukan pembiayaan secara penuh kuatirnya ada pembiayaan yang diajukan pemda lainnya," terangnya.


Untuk memenuhi pembiayaan tersebut PT Bank NTB Syariah melakukan sindikasi bersama bank lainnya untuk tidak mengurangi kebutuhan pembiayaan dimasing-masing pemda tetapi juga bisa tetap berpartisipasi.


Dia menambahkan, kemampuan PT. bank NTB memberikan pinjaman sesuai dengan ketentuan yang ada sekitar 10 persen dari modal inti yakni sebesar Rp. 1,5 triliun atau maksimum Rp. 150 miliar.


Diakuinya, kerjasama dengan sindikasi bank lainnya sangat penting. Semakin lama, modal inti bank NTB ini semakin besar maka kontribusi penyediaan anggaran untuk pembiayaan masing-masing pemegang saham akan semakin besar lagi. (CN)

0 Komentar