![]() |
Disnakertrans Lotim masih menunggu surat keputusan resmi dari pusat tentang penghentian sementara Pemberangkatan CPMI |
LOMBOK TIMUR - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Lombok Timur belum menerima surat resmi dari pemerintah pusat terkait penghentian sementara pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) tujuan Malaysia.
Ancaman pemerintah RI untuk menghentikan pengiriman PMI lantaran Pemerintah Malaysia tidak melaksanakan kesepakatan yang telah ditandatangani bersama pada bulan April lalu.
Meski belum menerima surat secara resmi, Kepala Disnakertrans Lotim, H Supardi tetap melayani CPMI yang telah memiliki job order dari perusahaan dan telah melakukan pendaftaran yang saat ini sedang melakukan pengurusan keberangkatannya.
"Kami baru menerima sebatas informasi dari media sosial saja. Sedangkan surat resmi dari pemerintah pusat, belum," aku Supardi.
Oleh karena belum diterima surat resmi, kata dia, CPMI yang dilayani saat ini merupakan CPMI yang telah memiliki job order dari PT dan telah melakukan pendaftaran dan sedang melakukan pengurusan keberangkatannya.
"Yang menjalani proses ini mungkin ada sekitar ratusan orang. Karena setiap PT merekrut sekitar 10 hingga 20 orang. Perekrutan inilah tidak sesuai MoU dan dilanggar oleh pemerintah Malaysia," ujarnya.
Jika kemudian pemerintah pusat telah resmi mengeluarkan edaran terkait pemberhentian pengiriman PMI, tentunya CPMI yang baru mendaftar akan terancam untuk tidak bisa diberangkatkan.
CPMI yang saat ini tengah melakukan proses pemberangkatan, sudah terdaftar dan memiliki job order belum bisa dipastikan untuk keberangkatannya.
"Kami masih menunggu mekanisme selanjutnya seperti apa? Apakah yang sudah terdaftar dan memiliki job order ini bisa diberangkatkan atau justru tidak bisa kita masih menunggu dari pusat, karena kiblat kita kan pemerintah pusat," jelasnya. (CN)
0 Komentar