Keberadaan KIHT Eks Pasar Paok Motong untuk menekan peredaran rokok ilegal |
LOMBOK TIMUR - Eks pasar Paok Motong, Kecamatan Masbagik, yang menjadi Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Lombok Timur, menjadi salah satu potensi penerimaan daerah dari sisi cukai dan pajak daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, Drs. HM. Juaini Taofik menegaskan, selain Eks pasar Paok Motong jadi KIHT juga diharapkan dapat menekan peredaran rokok illegal (tanpa pita cukai) sekaligus meningkatkan pelayanan pembinaan industri dan pengawasan terhadap produksi, serta menambah daya saing industri kecil menengah sektor hasil tembakau.
Dalam rapat pemantapan persiapan akhir pembangunan KIHT yang berlangsung Selasa (26/7) di Ruang Rapat Bupati Lombok Timur, Sekda Lotim Juaini Taofik mengatakan, Pemda Lombok Timur sangat berharap akan keberadaan KIHT ini. Utamanya demi mendukung peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
Namun, salah satu kendala yang belum tuntas persoalan pembayaran ganti rugi kepada dua warga akan dilakukan dengan cara menitipkan pada Pengadilan Negeri Selong atau konsinyasi.
"Pembayaran harus langsung kepada pihak yang menandatangani perjanjian sewa pertama kali. Bila selesai persoalan konsinyasi yang ditarget rampung dalam pekan ini, pembongkaran bangunan dapat segera dilakukan," ujar Juaini Taofik yang juga dihadiri Kadis Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB beserta sejumlah pejabat provinsi NTB lainnya.
Pada kesempatan itu, disepakati pula untuk memenuhi harapan masyarakat setempat melalui Kepala Desa Paok Motong Herman yang juga hadir pada rapat tersebut, yaitu sosialisasi rencana final pembangunan KIHT.
Pada rapat ini terungkap pula desain kawasan tersebut serta sarana yang tersedia di dalamnya, seperti gudang, aula, laboratorium, hingga mushalla. Rencananya KIHT tersebut akan dibangun menghadap barat.
Seperti dijelaskan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan provinsi NTB H. Fathul Gani kondisi ini terkait aturan yang tidak membolehkan KIHT menghadap jalan protokol. Dijelaskannya pula perizinan KIHT ini sudah lengkap, demikian pula seluruh dokumen pendukung seperti detail engineering desain (DED), dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan–Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), termasuk Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). (CN)
0 Komentar