Pinjaman Pemda Lotim Kepada PT. SMI Menggunakan Skema PEN

Pembiayaan yang dipinjam dari PT MSI menggunakan skema PEN


LOMBOK TIMUR - Jika Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur melakukan akad wa'ad dengan PT. Bank NTB Syariah dan Bank sindikasi dengan skema pembagian hasil, pinjaman kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur (PT. SMI), menggunakan sistem skema Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Tapi, sistem angsuran pengembaliannya sama yakni tidak melebihi batas waktu jabatan pemerintahan Sukiman Azmy - H. Rumaksi

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lotim, H. Hasni, SE, M.Ak menyebutkan, untuk penarikan pembiayaan tahap pertama pada bulan April 2022 lalu dan berakhir pada bulan Desember 2022. Pembayaran tahap selanjutnya akan dilakukan apabila progres pekerjaan sesuai aturan yang telah disepakati.

"Grade period-nya selama 9 bulan dan mulai dilakukan angsuran di bulan Maret 2023," jelas Hasni kepada channelntb.com, Sabtu (9/7).

Pinjaman Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Pemkab Lotim) dari PT Sarana Multi Infrastuktur (SMI) sebesar Rp 155 miliar terfokus pada penanganan infrastruktur jalan, irigasi dan kesehatan.

Dari pinjaman tersebut, masing-masing digunakan untuk penanganan infrastruktur jalan sebesar Rp. 105 miliar, irigasi Rp. 25 miliar dan prasarana kesehatan Rp. 25 miliar. Tetapi, dalam pencairannya pun dilakukan secara bertahap.

Tahap 1 sebesar 25 persen, tahap kedua 45 persen dan 30 persen untuk tahap ketiga,” jelas Hasni.

Kata Hasni, dalam pencairan secara bertahap itu setara dengan nilai pekerjaan yang sudah dikontrakkan dan fisik yang sudah terpasang. Pencairan selanjutnya dapat dimintakan pada tahap ketiga dikurangi dengan pembayaran tahap pertama dan kedua .

“Pada saat dilakukan tender pastinya ada sisa tender, sehingga itu akan mempengaruhi nilai pencairan pada tahap ketiga,” jelasnya.

Dengan nilai pagu yang sudah ditentukan dalam proses tender itu maka pihak ketiga akan melakukan penawaran. Sudah pasti penawaran dibawah nilai pagu pekerjaan yang tersedia. Sebab, dinas teknis sudah melakukan pengkajian. Demikian pula pihak ketiga atau rekanan mengkaji pula dari sisi teknis sehingga berani menawar dengan jumlah dibawah pagu anggaran.

Dengan melihat proses itu, maka tahap pertama dapat dicairkan pada tahap kedua setelah dana terserap 75 persen yang dibayarkan kepada pihak ketiga . Dan dari 25 persen atau setara dengan Rp. 38 miliar lebih sebagai salah satu persyaratan pencairan pada tahap kedua.

Jangka waktu untuk pinjaman ini kata Hasni, pembayarannya hingga tahun 2024 atau sebelum digelarnya pilkada. Atau, hingga berakhirnya masa pemerintahan Sukma.

Demikian pula dengan bunga yang dibayarkan oleh Pemkab Lotim sebesar 5 persen sesuai perjanjian yang disepakati. Dan diyakini, Pemkab Lotim dapat melunasinya tepat waktu. Jika terjadi keterlambatan, konsekuensinya akan dipotong dari Dana Alokasi Umum (DAU). (CN)

0 Komentar