Kuasa hukum Anjas, Nurdin Dino, SH menduga, PT Bank NTB Syariah tidak beritikad baik menyelesaikan kasus hilangnya uang milik nasabah sebesar Rp. 1,4 miliar |
LOMBOK TIMUR - Dana nasabah yang disimpan di PT. Bank NTB Syariah sebesar Rp. 1,4 miliar tiba-tiba raib. Peristiwa itu sudah berlangsung sejak 5 bulan lalu. Namun hingga saat ini tidak menemui penyelesaian.
Anjas, selaku pemilik rekening pada PT. Bank NTB Syariah telah berulang kali mengajukan keberatan kepada pihak bank bersangkutan. Tetapi, hingga kini tidak juga menemui titik temu. Meski pihak PT Bank NTB Syariah berjanji akan menyelesaikan secara kekeluargaan.
Anjas didampingi kuasa hukumnya, Nurdin Dino, SH menyayangkan sikap manajemen PT Bank NTB Syariah yang terkesan menyepelekan hilangnya uang milik nasabah dengan nominal yang cukup besar.
Pihak perbankan dinilai paling rigid, satu rupiah pun terjadi transaksi akan tercatat. |
Nurdin Dino dari Sasambo Law Office itu menganggap bahwa PT Bank NTB Syariah terkesan tidak mau bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan manajemennya.
"Kami sudah melakukan pertemuan sebanyak 4 kali untuk penyelesaian masalah ini. Tapi tidak ada jawaban yang pasti yang kami terima dari PT Bank NTB ini," tegas Nurdin Dino kepada wartawan, Sabtu (17/7).
Bahkan PT Bank NTB Syariah berjanji akan mempertemukan antara kliennya selaku pemilik rekening, bersama kasir dan orang yang mengambil uang tersebut dengan mengatasnamakan kuasanya. Bahkan janji itu hingga kini tidak pernah diwujudkan oleh pihak bank.
"Klien saya tidak pernah memberikan kuasa kepada siapapun untuk mencairkan uang," tegas Nurdin Dino sembari meminta kasus ini harus diusut tuntas.
Anjas bersama kuasa hukumnya tidak bisa menyembunyikan kekecewaannya lantaran sampai saat ini pihak PT. Bank NTB Syariah belum memberikan jawaban dan penjelasan secara resmi terkait hilangnya uang milik nasabah tersebut.
Akibatnya, Nurdin Dino, SH bersama kliennya mengadukan kasus hilangnya uang nasabah kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ia berharap, pihak OJK memproses pengaduannya dan dapat mengungkap para pelaku kejahatan di Bank Syariah NTB yang menggelapkan uangnya.
Kasus hilangnya uang nasabah di rekening milik nasabah ini terjadi sudah kesekian kalinya terjadi di Bank millik daerah itu.
Baru baru ini Satuan Reserse Kriminal Khusus Polda NTB telah menangani laporan hilangnya uang milik nasabah sebesar Rp. 10 M di Bank NTB Syariah dan tersangka pelakunya adalah orang dalam bank sendiri.
Sementara itu, Direktur Utama PT Bank NTB Syariah Mataram, Kukuh Raharjo, membantah terjadinya praktek kecurangan didalam managemen PT. Bank NTB Syariah terkait hilangnya uang nasabah.
Kukuh menganggap bahwa pencairan uang milik nasabah PT Bank NTB Syariah bernama Anjas asal Praya, Lombok Tengah itu lebih kepada persoalan internal mereka.
Jika dilihat dari jurnal transaksi yang dilakukan, kata Kukuh, PT Bank NTB Syariah menjalankan sesuai SOP yang ada.
"Transaksinya ada dan itu riil. Masalah ini terjadi lebih kepada persoalan internal nasabah bersangkutan," ujarnya.
Kukuh Raharjo menganggap bahwa transaksi itu terjadi setelah yang bersangkutan memberikan kuasa kepada orang lain.
Diakuinya, transaksi dalam perbankan itu dinilai yang paling rigid. Satu rupiah pun akan tercatat dalam nilai transaksi.
Jika seorang nasabah mengambil dananya di bank, maka akan dilihat identitasnya apakah benar yang bersangkutan merupakan nasabah atau tidak dengan cara memperlihatkan identitas diri berupa KTP.
"Identitas diri nasabah sudah tercatat dalam sistem. Jika nasabah mengambil dananya, maka secara otomatis sistem akan membacanya," ujarnya.
Terkait laporan kuasa hukum nasabah, Nurdin Dino akan melaporkan permasalahan ini ke OJK, Kukuh Raharjo menganggap bahwa itu hak semua warga negara untuk melaporkan.
Jika laporan itu meminta pihak PT. Bank NTB Syariah untuk menjelaskan persoalan yang terjadi, Selaku Dirut PT. Bank NTB, ia akan memberikan penjelasan.
"Kami siap untuk dipanggil karena itu memang standar untuk sebuah proses laporan. Kami akan memberikan data-data transaksi sebagai bukti atas laporan mereka," demikian Kukuh Raharjo menjelaskan. (CN)
0 Komentar