Bapenda Lotim Verifikasi Penunggak PBB

Kepala Bapenda Lotim M. Azlan akui masih banyak obyek dan wajib pajak yang sudah tidak jelas.


LOMBOK TIMUR - Penyerahan kewenangan penanganan wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari KPP Pratama Praya kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur, tengah diverifikasi ulang. Sebagaimana perintah Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk melakukan penagihan kepada wajib pajak yang besaran nilainya mencapai Rp. 40 miliar lebih.


Pengalihan kewenangan tersebut kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur, M. Azlan, SE, M.Ak, justru akan berdampak positif bagi daerah karena menjadi sumber pemasukan daerah.


Hanya saja kata Azlan, obyek pajak maupun wajib pajak yang telah terdaftar sejak tahun 2013 lalu itu, saat ini banyak yang tidak jelas dan tidak diketahui lagi keberadaannya.


"Kami masih melakukan verifikasi kembali sebab daftar obyek PBB itu sebelumnya ditangani KPP Pratama Praya. Tetapi, jika saja setelah diverifikasi obyek dan wajib pajaknya tidak jelas, kami minta untuk dilakukan penghapusan atau pemutihan," papar Azlan kepada channelntb.com, Senin (8/8).


Sejauh ini tambah dia, Pemkab Lotim bersama pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim telah melakukan nota kesepakatan untuk melakukan penagihan kepada seluruh wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya saat itu.


Azlan meyakini, penagihan pajak kepada wajib pajak yang melakukan tunggakan itu dapat diselesaikan hingga akhir tahun 2022 ini. Sebab, pihak KPK RI telah memberi batasan waktu kepada Pemkab Lotim melaporkan untuk menyelesaikan piutang daerah tersebut hingga 3 bulan ke depan.


Dikatakannya, piutang daerah sebesar Rp. 40 miliar itu cuma dalam angka saja. Sebab, banyak obyek maupun wajib pajaknya yang tidak jelas


"Inilah yang akan diverifikasi. Bila obyek dan wajib pajak sudah tidak ada lagi, maka diminta untuk dihapuskan atau pemutihan. Jika masih ada kewajiban kami akan melakukan penagihan," kata Azlan.


Saat ini tandas Azlan, Bapenda Lotim, bersama pihak kejaksaan dengan melibatkan institusi ATR/BPN akan melakukan pendataan obyek yang disebutkan sesuai perintah KPK RI itu.(CN)

0 Komentar