DSCR Penyebab Tertundanya Pencairan Tahap Ketiga Pinjaman Dari Sindikasi Bank

Akad wa'ad pinjaman Pemkab Lotim dari Sindikasi Bank sebesar Rp. 165 miliar 


LOMBOK TIMUR - Pencairan tahap ketiga pinjaman Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur dari sindikasi bank terpaksa tertunda lantaran terkendala Debt Service Coverage Ratio (DSCR) yang masih ditunggu pihak Bank NTB Syariah. 


Dengan total pinjaman Rp. 165 miliar, baru bisa dicairkan sebesar Rp. 69,4 miliar pada tahap pertama dan tahap kedua sebesar Rp 32,6 miliar.


Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lotim, H. Hasni, SE.,M.Ak, menyebutkan, pihak Bank NTB Syariah masih harus menunggu satu persyaratan berkaitan dengan perhitungan kemampuan pengembalian oleh Pemda Lotim. DSCR yang diminta itu salah satu kendala sehingga pencairan tahap ketiga ini menjadi tertunda. Dana pinjaman tersebut untuk menunjang program pembangunan.


Usai mengikuti rapat bersama Komisi III DPRD Lombok Timur, Selasa (30/8),  Hasni memaparkan bahwa perhitungan DSCR, dilihat berdasarkan penerimaan umum yang dikurangi belanja pegawai. 


Menurutnya, ada perbedaan persepsi terhadap penerimaan umum yakni Dana Bagi Hasil (DBH), dimana menurut penafsiran Pemda Lombok Timur terdapat dua jenis DBH yakni DBH dari Pemerintah Pusat dan DBH dari Pemerintah Provinsi.


Tetapi, menurut penafsiran Kementerian Keuangan, regulasi DBH yang dijadikan perhitungan yakni hanya DBH dari Pempus.


Disebutkan, ada sekitar 130 miliiar DBH dari Pemprov NTB yang tidak dijadikan indikator perhitungan oleh pihak Kementerian Keuangan. Padahal menurutnya DBH tersebut sangat liquid.


"Dari sisi liquid sudah sangat liquid, artinya dana tersebut boleh digunakan untuk apa saja oleh Pemda," terang Hasni. 


Kendati demikian, Hasni tidak menampik bahwa berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2022 dan surat edaran Kementrian Dalam Negri bahwa pinjaman Pemerintah kepada Lembaga Perbankan, kelayakan peminjaman tergantung pihak Bank.


Karena itu, ia tetap mematuhi regulasi dari Kementerian Keuangan yang menerbitkan izin terhadap pelampauan defisit APBD Kota/Provinsi. 


Terkait kewajiban Pemda yang belum dibayar, sebut Hasni, tetap akan dipenuhi pembayarannya. Namun persoalannya perhitungan Kemenkeu kemudian ada penyesuaian, atau pihak Bank memiliki perhitungan sendiri terhadap pendapatan Lombok Timur. 


"Kami akan koordinasi kembali dengan Bank NTB Syariah dan OJK esok Kamis ini," tandasnya. 


Ditempat sama Ketua Komisi III DPRD Lombok Timur, H. Lalu Hasan Rahman membenarkan kendala yang tengah dihadapi oleh pemerintah Daerah. 


Ia telah meminta Pemerintah Daerah mencoba menggunakan sindikasi dari pihak Bank dengan syarat adanya pernyataan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 


"Kita telah meminta Pemda untuk menggunakan sindikasi dari Bank dan Kamis besok Pemda akan melakukan koordinasi kembali dengan OJK," jelas Hasan Rahman. (CN)

0 Komentar