Kabag Adpem Setda Lotim, Mustafa menyiapkan regulasi produk lokal masuk dalam daftar e katalog pengadaan barang dan jasa |
LOMBOK TIMUR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur telah memasukkan daftar produk lokal pada e - katalog dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pengadaan barang dan jasa.
Kepala Bagian Administrasi Pembangunan (Adpem) Setda Lombok Timur, Mustafa memaparkan, memasukkan daftar produk loka dalam e katalog karena telah diatur dalam Lembaga kebijakan pengadaan barang dan jas (LKPB). Selain itu, payung hukumnya juga diatur dalam Perpres No. 12 tahun 2021 perubahan dari Perpres No. 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa yang telah diatur dalam pasal 66. Demikian pula mengacu pada Peraturan Mendagri, Peraturan KPK yakni untuk mempercepat pelaksanaan produk lokal.
Produk lokal yang dimasukkan dalam e - katalog ini kata Mustafa, bertujuan untuk memberdayakan UMKM daerah.
"Bisa saja produk lokal seperti logam spandek yang ada di Desa Kotaraja buatan lokal masuk dalam daftar e-katalog. Produk lokal lainnya, seperti makan dan minum termasuk Alat Tulis Kantor (ATK) dapat didaftarkan," papar Mustafa kepada channelntb.com belum lama ini.
Namun kata Mustafa, tidak serta merta produk lokal yang masuk dalam daftar e-katalog. Produk tersebut harus memiliki persyaratan khusus yang telah diatur dalam LKPB.
Dalam pelaksanaan itu, Pemprov NTB memberikan batas waktu kepada kabupaten/kota hingga bulan Agustus 2022 ini agar daftar produk lokal seluruhnya bisa clear dan dapat ditayangkan dalam pengadaan barang dan jasa.
"Realisasinya hingga awal 2023 seluruh penyedia ini dapat berbelanja dalam e-katalog ini. Jadi, tidak ada lagi perangkat daerah berbelanja diluar dari yang sudah didaftarkan dalam e-katalog," jelasnya.
Untuk memperkuat payung hukumnya, kata Mustafa, tentunya dituntut untuk membuat regulasi apakah melalui Peraturan Bupati (Perbup) atau instruksi produk hukum lainnya. Dalam pelaksanaannya, akan bekerjasama dengan pihak inspektorat setempat.
"Kalau ada perangkat daerah yang membeli produk diluar dari produk lokal yang telah terdaftar dalam daftar e-katalog akan dikenakan sanksi," ujarnya.
Jika sanksi itu tidak diterapkan imbuhnya, maka produk lokal dalam e-katalog tersebut tak berguna. Apalagi, saat ini sejumlah sejumlah penyedia produk lokal sudah mendaftarkan diri untuk memasukkan barang produknya dalam e-katalog. (CN)
0 Komentar