Direktur BUMDes Kotaraja, Suherman membongkar penggunaan dana penyertaan modal BUMDes oleh pengurus sebelumnya |
LOMBOK TIMUR - Setelah Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), dibongkar, giliran Dana bantuan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kotaraja, Kecamatan Sikur, Lombok Timur, periode 2020 - 2021 disorot. Dari nilai total Rp. 442 juta dana penyertaan modal BUMDes Kotaraja, kini hanya tersisa Rp. 3.500. Saldo tersebut sebagai harta kekayaan berupa uang cash. Sedangkan sisanya, masih berada di pihak lain. Saling lapor dan membuka borok menyita perhatian masyarakat setempat.
Adanya indikasi penyimpangan dana BUMDes Kotaraja, jadi pertanyaan banyak pihak. Sebab, dana penyertaan modal sebesar itu hingga kini tak jelas rimbanya.
Menjawab rasa penasaran masyarakat Desa Kotaraja yang kini bakal didalami pihak Inspektorat Lombok Timur, Direktur BUMDes Kotaraja, Suherman mengaku tidak ingin terjebak dalam persoalan pengurus BUMDes periode 2020-2021.
Bahkan ia tak ingin kasus BUMDes periode 2020-2021 dikait-kaitkan dengan pengurus BUMDes saat ini yang dipimpinnya. Meski sekarang ini masih ada sisa piutang BUMDes berada pada pihak lain yang pernah melakukan akad pinjaman dengan nilai yang bervariasi. Baik itu melalui kegiatan usaha simpan pinjam, pembiayaan UMKM maupun untuk pinjaman pribadi pengurus periode sebelumnya.
Suherman tidak menampik jika uang yang menjadi dana penyertaan modal tersebut masih ada termasuk obyeknya. Tetapi masih berada pada nasabah dan pengurus sebelumnya kendati cukup sulit untuk ditagih.
"Kami selaku pengurus BUMDes baru ini masih melakukan penagihan kepada nasabah yang melakukan pinjaman. Termasuk kepada keluarga pengurus BUMDes sebelumnya dan pinjaman pribadi Direktur BUMDes Hafiz," ungkap Herman.
Demikian pula dana pinjaman bagi kegiatan UMKM yang nilainya sekitar Rp. 70 jutaan. Meskipun UMKM bersangkutan tidak ada lagi, tetapi penanggung jawabnya masih ada untuk dimintai pertanggung jawaban.
"Dana yang dipinjam oleh pribadi Direktur BUMDes sebelumnya sekitar Rp. 20 juta-an dan keluarganya berkisar Rp. Belasan juta," papar Herman.
Diakuinya, saat dilakukan serah terima kepengurusan hanya berupa data bukan dalam bentuk uang cash. Dan sisa dana yang tersedia hanya Rp. 3.500. Data-data nasabah sebagai peminjam inilah yang menjadi dasar untuk dilakukan penagihan walau terasa sedikit sulit untuk bisa dikembalikan.
Herman pun tidak serta merta menyalahkan pengurus BUMDes Kotaraja sebelumnya lantaran
Standar operasional prosedur pembiayaan UMKM saat itu belum dibuat sebagai alat pijakan dalam menjalankan kegiatan UMKM.
"Bagi saya, dana yang sudah dikeluarkan ini lebih bersifat pada miss operasional," ujarnya.
Hanya saja yang menjadi tanda tanya saat ini penggunaan dana BNI Konter yang didapati dalam sistem pengurus sebelumnya bernilai sekitar Rp. 70 juta. Meski pada akhirnya, penggunaan dana tersebut sebagai biaya operasional BUMDes Kotaraja.
Saat ini kata Herman, sisa dana tabungan masyarakat yang masih berputar sekitar Rp. 30 juta. Dan dana tersebut dipakai oleh anggota BUMDes untuk mensupport kegiatan proyek pengadaan imunisasi dari Kemenkes sekitar Rp. 15 juta.
Sementara itu, Direktur BUMDes Kotaraja periode 2020-2021 Khaerul Hafiz, tidak menampik jika uang yang pinjam untuk kepentingan pribadinya hanya tersisa Rp. 13 jutaan lebih. Bukan sebesar Rp. 20 jutaan seperti yang disebutkan pengurus baru.
Meski demikian, ia berjanji uang tersebut akan dicicil. Hanya saja, selama BUMDes Kotaraja saat itu yang dipimpinnya tidak memiliki perangkat seperti laptop dan lainnya.
"Untuk menghemat pengeluaran terpaksa saya menggunakan laptop pribadi untuk operasional," kata Hafiz.
Demikian pula pinjaman yang diberikan kepada salah seorang keluarganya sebesar Rp. 12 juta. Walau hingga kini uang itu belum juga dikembalikan. Dari pinjaman pokok itu hanya mendapatkan bunga dari pinjaman tersebut sebesar Rp. 2.5 juta.
Terkait masalah nasabah yang belum menyelesaikan kewajibannya, Hafiz mengatakan telah melakukan upaya penagihan bersama pengurus yang baru. Termasuk pinjaman oleh mantan pjs Kepala Desa Kotaraja beserta perangkat desa lainnya yang dihitung sebagai nasabah. Rata-rata limit pinjaman maksimal Rp. 10 juta per nasabah bila kegiatan usahanya memiliki prospek.
Sedangkan sisa pinjaman untuk UMKM yang belum tertagih itu, Hafiz menyebutkan mencapai kisaran Rp. 30 jutaan lebih.
Hafiz pun membantah jika dana penyertaan modal untuk BNI Konter yang disebutkan pengurus baru bermasalah. Padahal didalam sistem yang telah dibuat, penggunaan dana tersebut telah jelas.
"Silakan dilihat data-data yang ada dalam sistem itu. Disitu tertera pembelian segala perangkat yang dibutuhkan dalam operasional BUMDes," ujarnya. (CN)
0 Komentar