Dampak Kenaikan BBM, Pemkab Lotim Kucurkan Rp. 8 Miliar Untuk Bansos

Pemkab Lotim naikkan Anggaran Bansos sebagai dampak kenaikan BBM


LOMBOK TIMUR - Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) memaksa Pemerintah Daerah Lombok Timur mengambil kebijakan strategis dengan mengalokasikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak.


Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI tentang perlindungan sosial, untuk pengendalian dampak inflasi, pemerintah pusat memerintahkan kepada seluruh kabupaten/kota termasuk provinsi untuk menggunakan sebagian dari dana transfer DAU dan DBH baik pajak maupun sumber daya alam, sebesar 2 persen.


Namun, Kabupaten Lotim sesuai arahan Bupati Lombok Timur akan menganggarkan sebesar 3 persen atau Rp. 8 miliar. Angka ini lebih besar dibanding Permenkeu RI.


Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Timur, H. Hasni, SE, M.Ak memaparkan, dana tersebut digunakan untuk bantuan sosial kepada masyarakat, akibat kenaikan harga BBM sebagai upaya mengantisipasi inflasi yang terjadi.


Dia menambahkan, bila mengacu pada Permenkeu yang mengharuskan daerah menggunakan sebesar 2 persen, dimana dana DAU yang diterima Lombok Timur per triwulan sebesar Rp. 268 miliar, dikalikan 2 persen, maka akan nilainya sebesar Rp. 5.3 miliar. Kemudian bagi hasil pajak dan sumber daya alam sebesar Rp 700 juta. Maka total yang harusnya dialokasikan Lombok Timur sebesar Rp. 6 miliar. 


"Untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan inflasi yang cukup signifikan, maka Bupati Lombok Timur HM. Sukiman Azmy memandang perlu untuk memberikan sentuhan yang memadai kepada masyarakat. Kebijakan kita ambil 3 persen, lebih dari yang diamanahkan pemerintah pusat yakni dari 6 miliar menjadi 8 miliar," papar Hasni.


Berdasarkan kesepakatan rapat oleh tim yang dibentuk, Rp. 8 miliar tersebut akan dialokasikan melalui beberapa OPD dalam bentuk program kegiatan.


Diantaranya adalah, Dinas Koperasi dan UKM yang nantinya akan memberikan bantuan sosial yang sasarannya adalah para pelaku UMKM, sebesar Rp. 2 miliar. Dinas Sosial yang memberikan bantuan dalam bentuk sembako sebesar Rp. 2 miliar. Selanjutnya Dinas Perdagangan akan mengalokasikan sebesar Rp. 1 miliar yang nantinya diperuntukkan untuk pengadaan pasar murah. Dan, Dinas Kelautan dan Perikanan sebesar Rp. 1 miliar yang diperuntukkan untuk bantuan sosial kepada para nelayan.


Setelah itu, ada Disnakertrans yang juga akan mengalokasikan sebesar Rp. 1 miliar untuk bantuan cipta lapangan kerja. Dan sisa 1 miliar lagi akan dialokasikan oleh Dinas Perhubungan  untuk bantuan sosial transportasi darat, seperti ojek dan lain-lain.


"Nah ini akan diformulasikan oleh teman-teman OPD untuk segera dieksekusi. Karena kami di BPKAD harus melaporkan rencana penggunaannya ini, paling telat tanggal 15 September ini," jelas Hasni.


Setelah itu, lanjut Hasni, pada tanggal 15 Oktober nanti, pihaknya juga akan melaporkan ke Kementerian Keuangan, seberapa besar realisasi penggunaan anggaran yang dikeluarkan setiap bulannya.


Nantinya, jelas dia lagi, laporan itu akan dijadikan sebagai persyaratan pencairan dana DAU pada tri wulan berikutnya, yakni bulan Oktober, November dan Desember.


Adapun mekanisme penyaluran serta besaran yang akan diterima oleh masing-masing penerima manfaat, kata Hasni, akan dibahas lebih lanjut tentunya dalam waktu dekat ini. Sasaran penerima bantuan dari pemda ini adalah masyarakat kita yang belum menerima bantuan dari pusat. Seperti BPNT, PKH, Pra kerja dan lain-lain. (CN)

0 Komentar