Dana Transfer DBHCHT 2022 Lotim Baru Capai 50 Persen

Pemkab Lombok Timur belum menerima sisa dana transfer DBHCHT pada tiga bulan terakhir


LOMBOK TIMUR - Pemerintah  Kabupaten Lombok Timur pada Tahun Anggaran 2022 mendapatkan transfer dari pusat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 62,8 miliar.


Adapun prioritas penggunaan DBHCHT tersebut diperuntukkan pada tiga bidang, yakni Bidang Kesejahteraan Masyarakat 50 persen, Bidang Penegakan Hukum 10 persen, dan Bidang Kesehatan 40 persen.


Pembagian tersebut mengacu pada  PMK Nomor. 215/PMK.07/2021 tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).


Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, H. Hasni, SE.,M.Ak, mengatakan realisasi serapan anggaran yang bersumber dari DBHCHT sampai bulan September mencapai 50 persen.


"Untuk bidang kesehatan yang rutin kita bayar itu adalah untuk bantuan BPJS masyarakat kurang mampu," kata Hasni.

Related Article


Khusus untuk pembayaran BPJS PIB untuk masyarakat miskin, lanjut Hasni, yang sudah dibayarkan bukan hanya untuk tahun ini saja, melainkan juga pihaknya sudah melunasi tunggakan tahun 2021. 


Praktis yang belum dibayarkan untuk iuran BPJS tersisa tiga bulan saja, yakni bulan Oktober, November dan Desember. Sementara untuk pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk petani tembakau sedang dalam proses.


Selain diperuntukkan untuk BLT kepada petani tembakau dan pembayaran BPJS PBI, alokasi dana DBHCHT juga menyasar sektor penegakan hukum yang ada di perindustrian dan Pol PP.


"Tetapi memang yang paling besar penggunaannya itu, untuk BLT petani tembakau dan di sektor kesehatan," pungkas Hasni. (CN)

0 Komentar