BLT BBM Bebani Anggaran daerah yang dialokasikan melalui DTU dan DBH |
LOMBOK TIMUR - Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebagai Kompensasi dari dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi kebijakan pemerintah pusat. Namun bagi daerah, tentunya akan membebankan anggaran daerah.
Apalagi BLT BBM tersebut merupakan kebijakan yang dianggap bukanlah sebagai solusi. Kenaikan harga BBM menurut Ketua DPRD Lombok Timur, Murnan, SPd, akan memberikan dampak yang cukup besar bagi kehidupan masyarakat, terutama ditingkat bawah.
Anggaran untuk bantuan sosial itu kata Murnan, sebesar 3 persen yang dianggarkan melalui alokasi Dana Transfer Umum (DTU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Kenaikan BBM ini jelas Murnan, akan berdampak terhadap seluruh sektor. Tidak hanya terhadap ekonomi yang akan menyebabkan terjadinya inflasi tetapi juga akan menyebabkan terjadinya peningkatan angka kemiskinan. Termasuk juga dampak sosial dan keamanan mobilitas
Pemerintah daerah seharusnya memfokuskan diri untuk memikirkan dampak penurunan daya beli masyarakat atas kenaikan harga BBM tersebut. Bukan malah dipusingkan dengan pengaturan pembahasan anggaran yang dibebankan kepada mereka. Tidak hanya dalam APBD perubahan 2022 namun bisa jadi pada APBD induk 2023.
Dia menegaskan bahwa sejak awal PKS telah menolak kebijakan kenaikan BBM ini termasuk juga berkaitan dengan Bansos yang dibebankan ke daerah. Kebijakan tersebut semestinya dapat dipertimbangkan kembali.
"Tentunya dampak dari kenaikan harga BBM akan terus meluas. Apa yang menjadi aspirasi mahasiswa yang disampaikan ketika unjuk rasa akan terus kita kawal dan ikut memperjuangkannya," tandasnya.
Sebelumnya Bupati Lombok Timur HM. Sukiman Azmy mengatakan, Pemkab Lombok Timur akan mengalokasikan dana transfer yang akan diberikan dalam bentuk Bantuan Sosial (Bansos) bagi masyarakat yang terkena dampak kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM). Dana transfer yang dimaksud diambil dari Dana Transfer Umum (DTU) dan Dana Bagi Transfer Umum (DBTU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Masing-masing dana transfer tersebut akan dialokasikan sebesar 3 persen.
Pengalihan subsidi BBM ini dipastikan akan berdampak terhadap sebagian besar masyarakat Lombok Timur.
Karena itu Bupati Sukiman berharap kepedulian semua pihak agar masalah tersebut dapat diatasi. Demikian halnya dengan pelayanan kesehatan masyarakat. Apalagi mengingat kepesertaan BPJS kesehatan masyarakat Lombok Timur masih pada angka 65,52 persen (897.565). Dari jumlah tersebut 695.253 merupakan peserta penerima bantuan iuran (PBI) dari APBN, dan 63.419 merupakan PBI dari Pemda Lotim, sementara sisanya merupakan pekerja penerima upah (PPU), pekerja bukan penerima upah (PBPU), dan bukan pekerja (BP).
Hal itu akan sangat berpengaruh terhadap pelayanan kesehatan masyarakat. Belum lagi masih ada fasilitas kesehatan, yaitu RSUD Patuh Karya yang belum terkoneksi dengan BPJS. Bupati berharap rakor bersama BPJS Kesehatan ini menjadi awal penanganan yang lebih serius lagi. (CN)
0 Komentar