Kontraktor Rawan Jeratan Hukum Akibat Kenaikan Harga BBM

Kenaikan harga BBM picu terjadinya efek domino di semua sektor


LOMBOK TIMUR - Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) mendapat reaksi protes dari berbagai kalangan hingga  ke tingkat daerah. Kondisi ini jelas tidak berpihak kepada masyarakat kalangan bawah.


Mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) NTB,  Sawaluddin  'Aweng' menegaskan, kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM harus melihat berbagai faktor. Pemerintah harus bisa mengantisipasi efek domino yang ditimbulkan akibat imbas kenaikan harga BBM. Salah satunya, pengusaha yang bergerak pada bidang jasa seperti kontraktor.


"Kontraktor harus hati-hati setelah adanya kenaikan harga BBM," tegas Aweng.


Menurut Aweng salah satu pelaku usaha ini kembali menegaskan bahwa efek domino dari kenaikan harga BBM harus di antisipasi oleh pemerintah, kenaikan harga BBM ini berdampak pada kenaikan harga bahan pokok, sembako dan harga jasa pengantaran dan lainnya.


"Hal ini harus menjadi perhatian kita semua,  tidak bisa di pungkiri bahwa dampaknya ini bisa sangat berbahaya jika kita mengabaikannya, maka dari itu pemerintah harus segera mengambil langkah antisipasi," ujarnya.


Dengan kenaikan harga BBM yang melambung ini kata dia, maka harga satuan pemerintah juga harus disesuaikan dan atau dirubah. Karena dampaknya sangat signifikan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.


"Jangan sampai ini jadi penyebab  kontraktor masuk bui semua karena tidak mampu menyelesaikan pekerjaan akibat dari kenaikan BBM yang berdampak pada kenaikan harga material di lapangan," ujarnya.

 

Ia meminta kepada semua pihak untuk berhati-hati. Karena ini menjadi rawan sekali yang bisa menjerat rekanan pada kasus hukum.


"Para pengusaha yang bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah, harus ada penyesuaian dalam bentuk adendum atau apalah namanya biar semua aman dan nyaman serta terlindungi," jelas Aweng memberikan solusi.


Bagi kontraktor yang sudah berkontrak dan dalam proses pelaksanaan harus segera lakukan adendum. Sementara yang belum maka harus ada penyesuaian harga satuan .


Lebih jauh dikatakan Aweng, pemerintah harus bijak menyikapi persoalan ini, jangan sampai ini menjadi 'Jebakan  Batman' bagi para pelaku usaha atau rekanan pemerintah.  Pemerintah harus segera mengambil sikap, salah satu caranya adalah dengan melakukan adendum perubahan harga satuan pemerintah akibat kenaikan harga BBM ini. Serta, melakukan adendum bagi rekanan yang sudah berkontrak dengan mengacu pada harga satuan pemerintah yang baru akibat penyesuaian kenaikan harga BBM. (CN)

0 Komentar