![]() |
Pemkab Lotim memperoleh pinjaman dari Sindikasi Bank sebesar Rp. 130 miliar |
LOMBOK TIMUR - Tak sesuai ekspektasi. Begitulah akhirnya ketika Pemkab Lotim memperoleh pinjaman yang seharusnya diperoleh Rp. 200 miliar, turun menjadi Rp. 165 miliar. Terakhir sindikasi bank hanya memberikan pinjaman menjadi Rp. 130 miliar.
Turunnya pinjaman dari sindikasi bank, lantaran didasari atas Debt-Service Coverage Ratio (DSCR) oleh pemerintah pusat terkait perhitungan kemampuan pengembalian oleh pemerintah daerah. Padahal, pinjaman tersebut untuk menunjang program pembangunan.
Sesuai perhitungan pemda Lombok Timur jika mengacu pada penerimaan umum yang dikurangi belanja pegawai, maka pemda lotim layak mendapatkan pinjaman sebesar Rp 165 miliar.
Namun rupanya ada perbedaan persepsi terhadap penerimaan umum Dana Bagi Hasil (DBH), dimana menurut penafsiran pemda Lotim terdapat dua jenis DBH. Yakni DBH dari pemerintah pusat dan dari pemerintah provinsi.
"Tetapi menurut penafsiran Kementrian Keuangan, regulasi DBH yang dijadikan perhitungan hanya DBH dari Pemerintah Pusat," ungkap kepala BPKAD Lotim, H. Hasni, SE.,M.Ak, kepada awak media, Senin (28/9).
Karenanya, lanjut Hasni, pihaknya kemudian memberikan masukan kepada pemerintah pusat untuk melakukan perbaikan pada regulasi berikutnya, agar memasukkan DBH provinsi dalam perhitungan DSCR.
Dikarenakan sistem yang tidak memungkinkan, maka disepakati jumlah pinjaman untuk lombok timur adalah sebesar Rp 130 miliar. Dan rencananya pemkab lotim akan mengajukan sisa pencairan pada tanggal 3 Oktober mendatang.
Seyogyanya, terang Hasni, pemda lotim sudah bisa mengajukan pencairan hari ini juga. Akan tetapi dengan pertimbangan saat ini sudah akhir bulan, maka diputuskan untuk melakukan pencairan pada awal bulan depan.
"Pertimbangannya, kalo kita cairkan sekarang tetap dihitung satu bulan kita kena bagi hasil. Maka kita putuskan pencairannya bulan depan," jelasnya.
Dengan begitu, lanjut Hasni, maka perhitungannya pemda tidak dikenakan bagi hasil untuk bulan september dan akan dihitung mulai bulan Oktober, meskipun akan dibayarkan mulai tahun 2023 nanti.
"Jadi sudah tidak ada persoalan lagi sekarang. Alhamdulillah tadi kita sudah komunikasi dengan pihak PT. Bank NTB Syariah, dan akan segera kita cairkan," tutup Hasni. (CN)
0 Komentar