LOMBOK TIMUR - Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) yang merupakan anak cabang di Sembalun tetap menolak Hak Guna Usaha PT. Sembalun Kusuma Emas (SKE) dan skema Redistribusi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) diatas Eks PT. SKE dan tanah negara di wilayah Sembalun yang ditawarkan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.
Massa Petani Dalam Petung - Kasia Bajang yang diwakili Apipuddin menegaskan bahwa pihaknya tetap menolak rencana Pemkab Lotim untuk melakukan verifikasi nama-nama penerima redistribusi tanah milik eks PT SKE tersebut.
Sebelumnya pada hari Kamis lalu (6/10) masyarakat Sembalun mendatangi kantor Camat Sembalun untuk menyampaikan penolakan warga atas rencana redistribusi tersebut.
Penolakan itu kata Apipuddin, dimana pemerintah setempat mengklaim pertemuan dilaksanakan untuk menindaklanjuti Dokumen Bupati Lombok Timur mengenai Pengumuman Nomor: 692.1/03/TAPEM/2022 Tentang Daftar Sementara Calon Penerima Redistribusi Tanah Obyek Reforma Agraria diatas eks PT.SKE dan tanah negara di wilayah Sembalun.
Meskipun pada pertemuan tersebut sebagai uji publik, validitas, dan akuntabilitas calon penerima redistribusi Tanah Obyek Reforma Agraria di atas tanah yang dianggap eks HGU PT. SKE dan tanah negara di wilayah Sembalun yang akan diusulkan oleh Pemkab Lombok Timur kepada pemerintah dan Badan Pertanahan Nasional.(BPN).
"Puluhan petani memenuhi halaman Kantor Camat Sembalun, namun hanya penerima undangan yang namanya tercantum sebagai panitia tim verifikasi nama-nama penerima redistribusi tanah eks HGU PT.SKE yang diperbolehkan masuk kedalam aula pertemuan itu," ujarnya.
Dikatakan Apip masyarakat yang namanya tercantum dalam tim verifikasi tanah menyampaikan penolakan pencantuman nama tanpa konfirmasi. Dan mengusulkan bahwa sebelum membahas data penerima redistribusi tanah maka penting mengetahui objek tanah yang akan dibagi.
"Jangan sampai kemudian tanah yang dibagi masih dalam konflik," pintanya.
Masyarakat juga menegaskan, jika masalah data penerima redistribusi merupakan masalah tehnis akan tetapi jika nama penerima redistribusi didahulukan, sedangkan tanah nihil atau tidak ada, maka itu akan menimbulkan perpecahan ditengah-tengah masyarakat.
"Seharusnya ini menjadi perhatian khusus pemerintah setempat untuk melihat potensi efek negatif ditengah-tengah masyarakatnya," katanya.
Sebelum meninggalkan aula pertemuan Apipuddin selaku Ketua Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Cabang Sembalun menyampaikan bahwa secara personal maupun organisasi dengan tegas menolak pencantuman nama dalam draft panitia verifikasi tanah. Dan menolak HGU PT. SKE dan program redistribusi yang akan dijalankan pemerintah kabupaten jika obyek tanah yang dimaksud merupakan tanah yang sudah dikuasai lebih dari 30 tahun oleh masyarakat Sembalun.
Oleh karena itu, Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Anak Cabang Sembalun mengajak seluruh masyarakat Nusa Tenggara Barat untuk terus membantu menyokong perjuangan Petani Sembalun yang sedang terancam perampasan tanah. AGRA menuntut tiga hal diantaranya,1. Mencabut HGU PT. SKE karena terindikasi cacat prosedural, melahirkan konflik, menghambat Reforma Agraria dan menyengsarakan Rakyat Sembalun.
2. Menolak program Redistribusi atau TORA yang akan Diterapkan Pemkab Lombok Timur diatas tanah milik masyarakat Sembalun yang sudah dikelola lebih dari 30 tahun.
3, Menjalankan Program Reforma Agraria dalam skema legalisasi aset untuk lahan seluas 372.4 ha yang telah digarap oleh petani yang diatasnya telah terbit izin HGU baru atas nama PT. SKE seluas 150 Ha, dan Redistribusi aset untuk lahan yang telah ditelantarkan oleh PT. Agrindo Nusantara karena telah habis masa izinnya sejak 31 Desember 2013 seluas 183,15 ha.
Dalam forum yang sama Kepala Desa Timba Gading, Ridwan Hardi menjelaskan, pemerintah kecamatan dan desa tidak melakukan konfirmasi kepada nama-nama masyarakat yang tercantum dalam panitia tim verifikasi. Sebab, Bupati Lombok Timur meminta untuk segera melakukan verifikasi data nama-nama calon penerima redistribusi tanah.
"Tiga kepala desa yakni Lawang, Timba Gading, dan Sembalun tidak berani dan tidak bisa memberikan verifikasi data tanpa adanya keterlibatan anggota masyarakat," ujarnya.
Senada dengan hal tersebut Kepala Desa Sembalun, Harmini mengatakan bahwa pemerintah setempat sudah mengusulkan kelompok pro dan kontra kebijakan pemerintah kabupaten yang dianggap layak untuk mewakili masyarakat masing-masing. Tujuannya, untuk sama-sama membahas data nama-nama petani penggarap.
"Setuju atau tidak setuju menjelang musim tanam sekarang status tanah yang sedang digarap harus jelas," kata dia.
Perwakilan petani penggarap pun kembali menegaskan tanah yang diredistribusikan seharusnya bukan tanah milik masyarakat. Dia mengingatkan bahwa kewajiban Bupati Lotim adalah menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat bukan menelantarkan rakyat. Sebab, tanah yang mau dibagikan tidak jelas keberadaannya dan tanah yang dianggap Eks HGU PT. SKE sejak kapan perusahaan memiliki tanah di Sembalun karena tanah-tanah di Sembalun milik orang Sembalun yang diberikan nenek moyang mereka.
Dalam pertemuan sebelumnya, Camat Sembalun Serkapudin mengatakan bahwa tanah yang sedang digarap oleh masyarakat Sembalun sudah sah menjadi milik PT. SKE dan lebih menekankan untuk focus membahas nama-nama calon penerima redistribusi tanah agar jelas data nama valid dan tidak valid penggarap tanah. (CN)
0 Komentar