Sah, APBD 2023 Lotim Diketok

 

APBD 2023 Kabupaten Lombok Timur disahkan dalam sidang paripurna ke II di gedung DPRD Lotim, Rabu (30/11)

LOMBOK TIMUR - Pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 Kabupaten Lombok Timur telah ditetapkan dalam sidang paripurna DPRD Lombok Timur, Rabu (30/11).


Pelaksanaan sidang diawali dengan penyampaian atau laporan dari dari komisi gabungan. Setelah itu  sambutan dari kalangan eksekutif yang disampikan langsung oleh Wakil Bupati H. Rumaksi.


Hasan Rahman dalam laporan  komisi  gabungan mengatakan, dengan telah dilakukannya koreksi dan penyempurnaan, maka Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten (Raperda)   tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah  (APBD)  Lombok Timur Tahun Anggaran 2023 telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan  yang berlaku dengan mempertimbangkan kondisi daerah, dan aspirasi masyarakat.


"Sesuai kemampuan daerah dan  Badan Anggaran (Banggar)  menyimpulkan bahwa raperda ini  dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) " terang.


Related Article

Setelah disahkan menjadi Perda sarannya, maka Pemkab Lombok Timur diminta untuk segera melakukan  penyesuaian terhadap perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi dalam  APBD Anggaran 2023.  Baik  itu dari  sisi pendapatan, belanja dan pembiayaan.


"Pemkab Lombok Timur juga harus merealisasikan baik pendapatan, belanja fisik dan keuangan mengingat sisa waktu yang sangat terbatas," singkatnya.


Sementara itu, Wakil Bupati H. Rumaksi dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih  kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD yang telah memberikan persetujuan. Hal ini merupakan wujud  komitmen  bersama  untuk menyelesaikan penyusunan APBD  Lombok Timur Tahun Anggaran 2023.


"Kita juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada  Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan pimpinan organisasi perangkat daerah yang telah bersama-sama membahas Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023," tandasnya.


Selain dihadiri Wakil Bupati H. Rumaksi, sidang paripurna juga dihadiri Sekda HM. Juaini Taofik dan semua pimpinan OPD. Termasuk juga jajaran pimpinan dan anggota dewan beserta pimpinan Forkompinda. (CN)

0 Komentar