![]() |
Tanah seluas 3 hektar di dermaga Kayangan, Labuhan Lombok, dimenangkan warga sekitar oleh putusan MA |
LOMBOK TIMUR - Pemkab Lombok Timur masih masih mencari bukti baru (novum) setelah kalah dalam gugatan tanah di Mahkamah Agung (MA) lahan seluas 3 ha lebih yang berlokasi di dermaga Kayangan, Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur tahun 2021 lalu.
Pemkab Lotim dinyatakan kalah atas perkara yang diajukan 4 orang warga setempat yang mengklaim kepemilikan lahan tanah seluas 3 hektar tersebut.
Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Timur, Lalu Mustiarep menyebutkan, sejatinya tanah milik Pemkab Lotim seluas 10 hektar lebih. Namun, 3 hektar lebih diklaim 4 orang warga setempat menjadi miliknya.
"Kita masih mencari novum atau bukti baru atas kepemilikan lahan yang diklaim warga tersebut. Sebab, mereka masih menggunakan pipil (surat tanah) untuk hingga dinyatakan menang saat gugatan di MA," ujar Mustiarep kepada channelntb.com, Selasa (17/1).
Disebutkan Mustiarep, tanah milik warga yang sudah memiliki alas hak pipil itu merupakan tanah gelondongan yang dibelinya. Meski demikian, Pemkab Lotim akan melakukan gugatan baru setelah memperoleh novum.
Menurutnya, pada saat itu masyarakat masih menggunakan pipil untuk mengklaim tanah miliknya. Namun banyak yang ketemukan pipil tapi ternyata sudah dibebaskan hanya saja belum dipecah. Aturan baru nantinya ada pengujian soal kepemilikan tanah.
Selain gugatan lahan Dermaga Kayangan, Kabid Aset Lalu Mustiarep juga membeberkan sejumlah perkara tanah di beberapa sekolah yang pipilnya masih dipegang masyarakat.
"Karena sekolah dulu ini menjadi kewenangan departemen Depdikbud, sekarang diserahkan ke pemerintah daerah lantaran otonomi daerah. Cuma tidak dilengkapi dengan dokumen pengadaan," ujarnya.
Disebutkannya, jumlah bidang tanah yang menjadi aset Pemkab Lotim sebanyak 1.800 bidang tanah. 600 bidang tanah diantaranya belum bersertifikat. (CN)
0 Komentar