![]() |
Penataan Dapil di Kabupaten Lombok Timur sesuai dengan UU No 7 tahun 2017, PKPU No. 6 tahun 2022 dan keputusan KPU No. 487 |
LOMBOK TIMUR - Pemekaran wilayah dan penambahan jumlah penduduk di Kabupaten Lombok Timur menjadi pertimbangan akan dilakukan penataan Daerah Pemilihan (Dapil).
Namun, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur, DR. Junaedi belum memperoleh data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4 ) dari KPU Propinsi NTB.
Kendati demikian, kata Junaedi, penataan Dapil sesuai dengan dasar yakni UU No 7 tahun 2017, PKPU No. 6 tahun 2022 dan keputusan KPU No. 487. Keharusan bagi KPU Lotim adanya kemungkinan dalam proses penataan dapil. Penataan bermakna luas, bisa tetap dan juga bisa berubah. Sepanjang alokasi kursi minimal 3 dan maksimal 12 kursi terpenuhi.
"Penambahan dapil dipengaruhi oleh adanya pemekaran wilayah dan pertambahan jumlah penduduk. Asal tidak sampai melewati 12 kursi atau kurang dari 3 kursi. Dan itu tidak ada masalah sebenarnya. Itu namanya penataan bukan perubahan dapil," jelas Junaedi kepada wartawan belum lama ini.
Masih kata Junaedi, penataan dapil terdiri dari tiga rancangan yakni rancangan 1, 2 dan rancangan 3. Penataan dapil merupakan salah satu dari 11 tahapan. Data tahapan pemutahiran data pemilih dan Penyusunan data pemilih, kampanye, pencalonan dan penataan dapil dan penyusunan alokasi kursi.
Berkaca pada Pemilu 2019 di Lotim, ada 5 dapil dengan jumlah peroleh kursi. Dapil I sebanyak 10 kursi, dapil 2 ada 12 kursi, dapil 3 ada 8 kursi, dapil 4 ada 10 kursi dan dapil 5 ada 10 kursi. Namun, dengan adanya pemekaran wilayah kemungkinan besar alokasi kursi masing-masing akan berubah.
Setelah dilakukan penataan kembali berdasarkan dua, adanya keputusan KPU berdasarkan DAK2 (Daftar Agregat Kependudukan per Kecamatan). DAK2 itu berdasarkan gabungan kecamatan dapil. Untuk Dapil 1 sebanyak 9 kursi, Dapil 2 sebanyak 11 kursi, Dapil 3 sebanyak 8 kursi, Dapil 4 sebanyak 11 kursi dan dapil 5 sebanyak 11 kursi.
"Totalnya untuk Kabupaten Lotim sebanyak 50 kursi," sebutnya.
Meski begitu, ujar Junaedi, kalau dapil kemungkinan tidak ada perubahan karena itu masih bersifat pada rancangan 1. Namun tidak menutup kemungkinan akan ada perkembangan nantinya sesuai dengan pertemuan Bimtek di Solo belum lama ini.
Hal itu memungkinkan karena adanya perubahan penataan dapil secara nasional. Tidak hanya di Lombok Timur saja, bahkan daerah-daerah lainnya juga ada pemekaran wilayah. Di Lotim itu ada juga pemekaran kecamatan yang tadinya 20 kecamatan bertambah menjadi 21 yakni Kecamatan Lenek.
Jika masih menggunakan rancangan satu, kemungkinan besar Kecamatan Lenek dimasukkan ke Dapil 4 dengan Aikmel, Masbagik dan Pringgasela.
Sesuai hasil uji publik, 43 persen menginginkan rancangan 1 dipertahankan. Ada rancangan 2 sebanyak 2 persen dan 29 persen lainnya itu mengharapkan rancangan 3 dan sisanya 26 persen tidak memberikan respon. (CN)
0 Komentar