Pansus DPRD Lotim Rekomendasikan Tingkatkan PAD

DPRD Lotim mempertegas komitmennya untuk meningkatkan PAD dalam Pansus pada rapat paripurna V sidang kedua, Senin (9/1)


LOMBOK TIMUR - Rapat Paripurna V masa sidang ke-dua DPRD Lombok Timur dengan agenda penyampaian laporan pansus PAD. Pada sidang paripurna tersebut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur Drs. H. Muhammad Juaini Taofik. Selaku pemimpin sidang Wakil Ketua DPRD H. Daeng Paelori yang berlangsung di Rupatama DPRD Lombok Timur, Senin (9/1).


Pada Pansus PAD tersebut, salah satu anggota DPRD Lotim, Farouk Bawazier menyampaikan sejumlah saran dan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah. Melihat masih terbatasnya dukungan Sumber Daya Manusia (SDM) yang professional dan kompeten. Tim Pansus juga meminta upaya peningkatan kompetensi serta komitmen SDM pengelola pajak - retribusi. Upaya tersebut, dapat dianggarkan melalui masing-masing OPD pengelola pendapatan. 


Seiring dengan itu, Pansus pun menyarankan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, sistem informasi, digitalisasi, dan pemungutan PAD secara daring (online). Hal ini menyangkut masih adanya pembayaran pajak - retribusi yang tidak disertai bukti penerimaan yang sah. Demikian halnya belum terbangunnya sistem pemantauan secara real time pada pos penerimaan PAD yang ada.


Saran yang juga disampaikan pada Paripurna tersebut adalah pentingnya menyusun rencana strategis peningkatan PAD dalam periode tertentu dan implementasinya dalam bentuk rencana rencana aksi peningkatan PAD. 


Hal tersebut tentu harus dibarengi implementasi yang konsisten, baik secara program maupun dukungan anggaran.

Pansus pun mendorong optimalisasi kerja sama antar pihak di berbagai bidang, utamanya terkait pengembangan sistem elektronik di seluruh pos potensial penerimaan PAD. Selain itu diingatkan pula agar Pemda memperhatikan lebih mendalam faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja PAD pada OPD pengampu yang nilainya besar.


Sebelumnya, Pansus melihat terdapat 12 poin yang menjadi penyebab masih rendahnya realisasi PAD Lombok Timur, seperti adanya kebocoran; biaya pungut yang masih tinggi; banyak Peraturan Daerah yang perlu disesuaikan dan disempurnakan; kurangnya kesadaran masyarakat, banyak sumber pendapatan di kabupaten/kota yang digali oleh instansi lebih tinggi, misalnya pajak kendaraan bermotor (PKB).


Termasuk tingginya derajat sentralisasi dalam bidang perpajakan, sebab semua jenis pajak utama yang paling produktif, baik pajak langsung maupun tidak langsung, ditarik pemerintah pusat. (CN)

0 Komentar