LOMBOK TIMUR - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur (Lotim) mengalami kekurangan kepala sekolah (Kepsek) baik Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang tersebar di 44 sekolah.
Kepala Dinas Dikbud Lombok Timur H Izuddin, SPd menyebutkan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan seluruh dokumen untuk persiapan pengangkatan kepala sekolah, salah satunya adalah dokumen tim pertimbangan promosi kepala sekolah yang akan memverifikasi kelayakan para calon kepala sekolah.
"Disana nanti ada unsur yang akan memverifikasi kelayakan dari calon-calon kepsek itu nanti apakah layak atau tidak," ungkapnya.
1. Guru penggerak berhak menjadi kepala sekolah.
Meski dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) nomor 40 tahun 2021 mengamanatkan guru penggerak berhak menjabat sebagai kepala sekolah. Akan tetapi banyak guru penggerak di Lombok Timur yang belum memenuhi klasifikasi sebagai kepala sekolah.
Sebagian besar guru penggerak di Lombok Timur masih tergolong muda dan berpangkat dengan golongan masih rendah. Sebagian besar masih golongan 3A dan 3B, sehingga dinilai belum cukup pengalaman untuk bisa mengisi jabatan Kepala Sekolah.
"Tapi harus ada pertimbangan lain yang harus kita pertimbangkan juga. Dari sisi pengalamannya, golongannya. Ini yang menjadi persolan kita, banyak yang golongannya masih 3A dan 3B," ungkapnya.
2. Syarat menjadi kepala sekolah.
Disebutkan Izuddin, untuk bisa menjadi kepala sekolah harus bisa memenuhi kriteria, yakni calon kepala sekolah harus memiliki sertifikat guru penggerak, sudah sertifikasi, pangkat minimal golongan 3b dan sudah berpengalaman.
Meski banyak guru penggerak yang tidak masuk dalam katagori khususnya di pengalaman dan golongan pangkat. Tapi masih ada guru penggerak yang sudah senior yang sudah berpengalaman dan mantan kepala sekolah yang akan dipertimbangkan untuk diangkat menjadi kepala sekolah.
"Ini yang menjadi pertimbangan kami, Guru senior ini akan menjadi alternatif, ada juga mantan-mantan kepala sekolah yang pernah diberhentikan mungkin karena apa? sehingga diturunkan dari jabatannya sebagai kepala sekolah, itu juga akan kita coba naikkan kembali untuk menjadi kepala sekolah," ujarannya.
3.Dikbud Lotim ingin lakukan Diklat kepala sekolah.
Didalam PP 40 tahun 2021 tersebut syarat untuk menjadi kepala sekolah tidak disebutkan adanya Diklat untuk calon kepala sekolah. Padahal Diklat bagi calon kepala sekolah dinilai sangat penting bagi calon kepala sekolah sebelum menjadi kepala sekolah.
"Kalau dalam perturan lama itu disebutkan harus ada Diklat, tapi sekarang tidak ada. Tapi sebenarnya kami ingin sekali melakukan Diklat itu untuk mematangkan para calon kepala sekolah itu sebelum menjadi kepala sekolah," tutupnya. (CN)
0 Komentar