LOMBOK TIMUR - Dalam Rapat Paripurna di ruang sidang DPRD Lombok Timur, disepakati untuk membahas 17 program pembentukan Peraturan Daerah tahun 2023.
Pembentukan program Raperda tersebut didasarkan dinamika perkembangan hukum, percepatan pembangunan, dan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi penataan ruang wilayah, optimalisasi pengawasan peredaran minuman beralkohol, serta optimalisasi penerimaan retribusi daerah dan peningkatan peran serta Pemerintah dalam penyertaan modal.
Pada Rapat Paripurna yang dihadiri Sekda Lombok Timur, Drs. H. Muhammad Juaini Taofik, ditetapkan 17 Raperda yang akan dibahas sepanjang 2023 ini. 11 Raperda diantaranya berasal dari eksekutif dan tiga Raperda merupakan usul inisiatif dewan. Selain itu terdapat Raperda yang merupakan Raperda kumulatif terbuka. Meski demikian dalam keadaan tertentu, DPRD dan Pemda dapat mengajukan Raperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah yang telah ditetapkan.
Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023 diharapkan mampu menjawab perkembangan kebutuhan perundang-undangan serta mendorong pencapaian arah dan tujuan Pembangunan Daerah Tahun 2023. Di samping itu, Raperda tersebut diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dengan mengedepankan aspek keadilan sosial dan percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Diantara Raperda yang termasuk dalam program adalah Pengelolaan Keuangan Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak, dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten sebagai Raperda yang diajukan eksekutif. Sementara untuk Raperda yang merupakan usul inisiatif DPRD adalah Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Kabupaten Inklusif, dan Rencana Induk Pariwisata Daerah (Riparda) Kabupaten Lombok Timur Tahun 2023-2038.
Rapat Paripurna yang berlangsung Senin (13/2) tersebut selain dihadiri 28 anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur, juga diikuti Forkopimda dan pimpinan OPD Lingkup Kabupaten Lombok Timur. (CN)
0 Komentar