Hutang Jatuh Tempo, Pemda Lotim Berkomitmen Bayar Pekerjaan 2022

Kepala BPKAD Lotim, H. Hasni, SE, M.Ak


LOMBOK TIMUR -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur berkomitmen akan tetap membayar sejumlah item pekerjaan  yang sudah selesai pengerjaannya pada tahun 2022 lalu. Walaupun menjadi Hutang Jatuh Tempo (Hujat) Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur.


Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Timur, H. Hasni, SE, M.Ak, Pemda telah melakukan proses penganggaran ulang pada APBD 2023 melalui perubahan Peraturan Bupati (Perbup).


"Saat ini sedang tahap persiapan penganggaran ulang dan  pasti akan dibayar oleh pemerintah," ujar H. Hasni.


Meski demikian, Hasni belum bisa memastikan soal waktu akan dilakukan pembayaran. Tapi pihaknya akan berupaya agar bisa dibayarkan sekitar  bulan April-Mei nanti.


Dia menambahkan, jumlah hutang jatuh tempo Pemda Lombok Timur tahun 2022 sebesar Rp. 60,9 miliar yang tersebar di beberapa OPD. Dinas PUPR Lotim menempati posisi teratas. Disusul Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Dinas Perkim dan beberapa OPD lainnya.


“PUPR terbanyak, yang sebagian dari Pokir DPRD Lotim, serta beberapa OPD lainnya,” sebutnya.


Konsep penyusunan APBD 2023 kata dia, disesuaikan dengan masa jabatan kepala daerah. Karenanya, Pemda optimistis tidak meninggalkan hutang ketika berakhir masa jabatan, terkecuali pinjaman PT. SMI diperbolehkan sampai dengan 8 tahun mengacu pada peraturan Menteri Keuangan.


Sedangkan pinjaman dari sindikasi bank NTB Syariah, berakhir pada bulan September tahun 2023 ini. (CN)

0 Komentar