Larangan Menjual Pakaian Bekas, Pedagang di Masbagik Protes

Penjual pakaian bekas di Masbagik protes kebijakan pemerintah melarang membuka usaha pakaian bekas


LOMBOK TIMUR - Larangan impor barang bekas yang dikeluarkan pemerintah menjadi sinyal bagi pedagang pakaian rombeng menutup usahanya. Bagaimana tidak? Permendag Nomor 51/M-DAG/PER/7/ tentang larangan impor pakaian bekas atau thrifting menjadi dasar aturannya.


Tentu, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI memunculkan keresahan bagi pedagang pakaian bekas, salah satunya di Kecamatan Masbagik, Lombok Timur. Tak sedikit dari pedagang yang memperoleh rezeki dari berdagang pakaian bekas itu. Salah satunya, Maksun, salah seorang pedagang pakaian bekas di Masbagik.


Larangan impor barang bekas bakal berdampak pada penjualan yang kini tengah digelutinya. Kebijakan itu jelas akan merugikan para pedagang kecil terutama penjual pakaian bekas.


"Kalau kecewa, jelas kami kecewa. Apalagi ada kebijakan larangan menjual pakaian bekas hingga dilakukan penutupan usaha kami," keluh Maksun kepada wartawan.



Meski hanya sebagai penjual pakaian bekas, Maksun mengakui bahwa hingga kini tidak ada satupun masyarakat yang merasa dirugikan. Bahkan, penjual pakaian bekas menjadi salah satu penggerak perekonomian masyarakat.


"Larangan menutup usaha  pakaian bekas bukanlah solusi. Karena sebagian besar masyarakat kita juga menjual pakaian bekas. Masalah rezeki sudah ada yang atur. Jangan sampai kebijakan ini membuat ekonomi masyarakat kian terpuruk," pintanya.


Tidak higienisnya barang impor menjadi alasan pemerintah untuk menutup penjualan pakaian bekas. Walaupun demikian, hingga saat ini tidak ada keluhan dari pembeli. Berpuluh-puluh tahun lamanya, keluhan itu tidak pernah didengar. Bahkan, masyarakat lebih memilih membeli pakaian bekas karena harganya dibawah harga toko. (CN)

0 Komentar