![]() |
Kepala Dinas PMD Lotim, Drs. Salmun Rahman |
LOMBOK TIMUR - Batas waktu keberatan atau sengketa Calon Kepala Desa (Cakades) dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2023 yang digelar 15 Maret 2023 lalu, berakhir hari ini, Senin (20/3).
Namun, hingga saat ini menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lombok Timur, Drs. Salmun Rahman, tidak satupun Cakades mengajukan sanggahan atau keberatan atas perolehan suara dalam pesta demokrasi ditingkat desa itu.
Meski demikian, kata Salmun, ia merasa bersyukur terlaksananya Pilkades serentak di 53 desa berjalan lancar, aman dan tertib.
"Ini merupakan sikap kedewasaan para calon kepala desa atas dilaksanakan Pilkades. Artinya, sengketa Pilkades tidak ada sesuai informasi hingga siang ini (Senin) tanggal 20 Maret 2023 ini," ujar Salmun Rahman kepada channelntb.com.
Dia mengapresiasi kerja keras panitia yang obyektif, cermat dan tidak memihak dalam proses demokrasi itu. Demikian pula kepada masyarakat sebagai pemilih yang tidak mudah terprovokasi.
Sesuai mekanisme kata Salmun, sengketa Pilkades sesuai regulasi yang ada harus diberitahukan kepada panitia sengketa ditingkat kabupaten tiga hari setelah rekapitulasi perhitungan suara.
Tetapi, sampai saat ini tidak ada satupun calon yang mengajukan keberatan. Deklarasi damai yang dilaksanakan sebelumnya menjadi dasar para Cakades untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
Senada yang diungkapkan Ketua Tim sengketa Pilkades Kabupaten Lombok Timur, drh. Akhsan Nasirulhuda, juga mengakui sampai saat ini belum menerima laporan keberatan dari para calon.
"Belum ada laporan keberatan yang kami terima," kata Akhsan singkat. (CN)
0 Komentar