![]() |
Hearing 18 CPMI bersama DPRD Lotim dan Disnakertrans terkait tak kunjung diberangkatkan ke Taiwan |
LOMBOK TIMUR - Sebanyak 18 Calon Pekerja Migran (CPMI) asal Lombok Timur yang akan bekerja ke Taiwan mengadu ke DPRD, Senin (6/3). Para CPMI tersebut mengadukan nasibnya lantaran tak kunjung diberangkatkan oleh tekong atau perusahaan yang telah merekrut mereka sejak bulan Januari 2022 lalu. Apalagi mereka telah menyetorkan uang dengan nilai puluhan juta.
Kedatangan para CPMI diterima langsung oleh komisi II DPRD. Termasuk juga dihadiri perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran), dan juga SBMI yang ikut mendampingi para CPMI. Dalam pertemuan para CPMI menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi. Termasuk juga mempertanyakan kinerja Satgas Perlindungan PMI.
Namun pertemuan tersebut, harus ditunda lantaran ketidakhadiran Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lotim, M.Hairi, SIP.
Salah seorang perwakilan CPMI, Suryadi secara tegas meminta kepada pihak perusahaan agar uang yang telah mereka setor untuk segera dikembalikan.
"Kami meminta agar uang kami dikembalikan," pinta Suryadi.
Ia bersama dengan CPMI lainnya terang dia sudah sering kali mendatangi pihak perusahaan untuk menagih janji terkait pemberangkatan. Namun pihak perusahan selalu punya alasan dan terakhir pihak perusahaan beralasan akan melakukan pengajuan perubahan PK.
Disebutkan, ke 18 CPMI yang gagal berangkat ini sebelumnya juga sudah menyerahkan sejumlah uang dengan jumlah yang bervariasi antara Rp. 12 juta hingga Rp. 40 juta per orangnya.
Selain itu, kata Suryadi, ia bersama CPMI lainnya juga pernah dipertemukan di kantor BP2MI. Akan tetapi para CPMI justru diminta untuk menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dan berjanji akan mengembalikan uang CPMI beserta berkas-berkas yang sudah diserahkan ke pihak perusahaan. Akan tetapi pengambilan uang itu disebut butuh proses, terlebih sejauh ini sudah banyak biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak perusahaan sehingga pengambilan uang itu tidak bisa dikembalikan seluruhnya.
"Uang yang telah kami setorkan itu akan dipotong. Besarannya kamu belum tahu. Apalagi yang yang telah kami berikan itu merupakan uang pinjaman dan menjadi beban keluarga," tandasnya.
Sementara itu, Ketua SBMI Lombok Timur Usman menyampaikan dengan adanya hearing ini diharapkan Disnakertrans Lombok Timur bisa memfasilitasi dan mempertemukan kedua belah pihak untuk menyelesaikan persolan ini dan mengetahui alasan perusahaan tidak memberangkatkan para CPMI.
Sejauh ini semua bentuk persyaratan dan administrasi sudah dilengkapi oleh para CPMI termasuk menyetorkan sejumlah uang. Akan tetapi sejak satu tahun ini para CPMI tidak kunjung diberangkatkan.
Padahal kata dia, yang boleh menjadi alasan tidak diberangkatkannya CPMI ini ke luar negeri ialah bencana alam, seperti gempa, banjir, virus dan lainnya.
"Tapi sampai sekarang kita belum tahu alasan perusaan ini belum memberangkatkan CPMI. Padahal kalau secara prosedural kalau sudah lewat tiga bulan apa lagi ini sudah satu tahun CPMI tidak perlu melapor, tapi pihak Disnakertrans langsung yang harus memanggil perusahaan bersangkutan," tandasnya.
Sementara itu Sekdis Disnakertrans Lombok Timur Lalu Suhaimi mengungkapkan bahwa pihaknya dalam waktu dekat ini akan memanggil pihak perusahaan dan akan mempertemukan kedua pihak untuk menyelesaikan persolan ini.
Jika permasalahan ini tidak kunjung selesai, pihaknya menyarankan agar para CPMI bersama SBMI untuk melanjutkan kasus ini ke ranah hukum.
"Nanti kami akan panggil yang bersangkutan dan kami akan pertemukan mereka meskipun pak Kadis belum pulang dari Malaysia. Kalau sudah ada kesepakatan maka tidak perlu lagi kita hearing ke dua tapi kalau tidak kunjung selesai maka silahkan para CPMI melanjutkan ke proses hukum," ujar dia.
Dalam pertemuan tersebut belum dapat disepakati lantaran Kadis Disnakertrans Lotim tidak hadir. Dalam waktu dekat Komisi II DPRD Lombok Timur akan kembali memanggil dan mempertemukan semua pihak baik dari perusahaan, Disnakertrans, SBMI, ADBMI dan CPMI untuk mencari jalan keluar dari kasus ini agar tidak menimbulkan kerugian bagi CPMI. (CN)
0 Komentar