Sekda Lotim : Calon Atau Pendukung Tidak Puas, Bisa Tempuh Mekanisme Yang Ada

Sekda Lotim HM Juaini Taofik didampingi Kapolres Lotim AKBP Heri Indra Cahyono dan Dandim 1615 Lotim, Letkol. Inf. Amin M. Said


LOMBOK TIMUR - Sejak Rabu pagi (15/3), situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 53 desa di Kabupaten Lombok Timur, masih terkendali.


Forkompimda Lombok Timur, Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur Drs. HM. Juaini Taofik, M.Ap didampingi Kapolres Lotim AKBP Herry Indra Cahyono, SIK, MH dan Dandim 1615 Lotim, Letkol. Amin M. Said, SH terus memantau kondisi di 53 desa yang tengah menggelar Pilkades.


Dalam keterangan pers, Sekda Lotim HM Juaini Taofik menegaskan bahwa Pilkades serentak di 53 desa tersebar di 550 TPS dengan 209.074 pemilih sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT).


Sesuai mekanisme yang diatur dalam regulasi, papar Juaini Taofik, tahapan Pilkades terdiri dari 4 tahap. Persiapan, pemungutan suara dan penetapan hasil Pilkades hingga pelantikan Kepala Desa terpilih.


Selaku Ketua panitia pemilihan Pilkades tingkat Kabupaten Lotim, Juaini Taofik mengapresiasi kepada seluruh masyarakat yang sejak awal mendukung terlaksananya Pilkades serta pihak-pihak yang terlibat dalam demokrasi ditingkat desa itu.


"Panitia pemilihan tingkat desa memiliki kewenangan yang memproses penyelengaraan ditingkat desa. Kami panitia ditingkat kabupaten hanya memfasilitasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan hingga berjalan sesuai dengan regulasi yang ada," jelas Sekda Lotim.


Selain apresiasi kepada masyarakat, Sekda Lotim juga mengapresiasi kesigapan aparat keamanan yang telah membantu pelaksanaan Pilkades hingga situasi terlihat aman dan kondusif.


Dia berharap panitia pemilihan ditingkat desa secara paripurna dapat diselesaikan pada hari ini juga tanpa terjadinya gangguan. Tentu, dalam prosesnya masih ada ketidakpuasan dari masing-masing pendukung calon kades. 


"Jika ada sikap keberatan dari hasil perhitungan Pilkades, ada  mekanisme yang harus ditempuh oleh calon atau pendukungnya. Sesuai aturan maka akan diberikan kesempatan 3x 24 jam untuk mengajukan keberatan kepada tim sengketa ditingkat kabupaten," paparnya.


Dalam hal ini, Bupati Lotim sudah menetapkan SK pembentukan tim sengketa Pilkades yang salah satu tugasnya menerima sekaligus membantu kepala daerah untuk menyusun jawaban terhadap sengketa atas keberatan calon kades atau pihak-pihak yang merasa dirugikan, atau tidak puas dengan penyelenggaraan Pilkades ini.


"Kalau ada yang belum puas dengan jawaban Bupati, negara juga sudah menyiapkan saluran melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)," jelasnya.


Juaini Taofik juga menyarankan kepada calon atau pendukung calon yang tidak puas dengan hasil agar dialamatkan kepada tim sengketa. Terpenting lagi, sikap keberatan itu diantar langsung kepada panitia tim kabupaten untuk diregister. Sebab, akan menjadi bukti nantinya dalam urusan selanjutnya.


"Tidak bisa PTUN langsung memfasilitasi bilamana tidak didahului dengan surat keberatan dari calon atau pendukung calon kepala desa," ucapnya.


Disamping itu kata dia, penetapan hasil pilkades nantinya akan dibuktikan dengan putusan Bupati Lombok Timur untuk melantik kades terpilih.


Didampingi Kapolres Lotim AKBP Herri Indra Cahyono dan Dandim 1615 Lotim, Amin M. Said, SH, Sekda Lotim HM Juaini Taofik mengingatkan agar para pendukung calon yang memiliki suara terbanyak untuk tidak melakukan konvoi yang bisa mengganggu Kamtibmas masyarakat lainnya. (CN)

0 Komentar