![]() |
Kabid PTKP HMI Cabang Selong, Sigit Bahtiar |
LOMBOK TIMUR - Peringatan keras Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lotim, kepada makanan siap saji Kentucky Fried Chicken (KFC) Pancor untuk tidak membuka usahanya disiang hari pada bulan puasa telah disampaikan. Namun HMI cabang Selong, Lombok Timur 'keukeuh untuk segera menutup operasional KFC di bulan ramadhan selambat-lambatnya besok Senin (10/4).
"Kami meminta Kepada Kasat Pol PP Lombok Timur menutup warung siap saji terutama KFC yang tetap beroperasi selama bulan Ramadhan ini. Selambat-lambatnya Senin (10/4) ini. Jika tidak kami dari HMI cabang Selong akan melakukan tahapan berikutnya," ancam Kabid PTKP HMI Cabang Selong, Sigit Bahtiar kepada channelntb.com, Minggu (9/4).
Menurutnya, telah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja Polisi Pamong praja (POL PP) dalam BAB II Pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi dalam Pasal 4 yakni mempunyai tugas menegakkan Perda dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
"Sangat disayangkan POL PP Lombok Timur bergerak usai di berikan masukan mencerminkan ketidakmampuan dalam menjalankan tugasnya.
Sigit Bahtiar mengutip kembali Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban pasal 5 dan pasal 6 Ayat (1) dan (2) terkait ketentraman dan ketertiban. Dipertegas kembali melalui Surat Edaran Bupati Lombok Timur pada tanggal 20 Maret 2022 dengan Nomor : 330/82,a/ PoL PP/2023 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Selama Bulan Ramadhan 1444 H /2O23 M Di Wilayah Kabupaten Lombok Timur. Diantaranya, melarang, a). menjual dan membunyikan semua jenis petasan, kembang api dan bahan sejenis lainnya, b). dengan sengaja makan, minum dan merokok di tempat-tempat terbuka pada waktu jam puasa, c). melakukan balapan liar baik dengan menggunakan kendaraan bermotor kendaraan tidak bermotor maupun adu lari dan ketangkasan serta bentuk kegiatan lainnya yang menimbulkan gangguan selama bulan suci Ramadhan.
Sedangkan Pemilik atau pengelola tempat hiburan untuk tidak beraktivitas selama bulan suci Ramadhan, dan yang terpenting pada surat edaran tersebut yang tertuang pada poin ke 3 adalah pemilik warung, rumah makan, restoran, lesehan, Lapak dan Pedagang Kaki Lima yang menjual makanan dan minuman siap saji agar membuka usahanya mulai pukul 15.30 Wita sampai dengan 04.30 Wita.
"Kami dari Pengurus HMI Cabang Selong Lombok Timur, Tetap berkomitmen untuk memastikan Peraturan Daerah Lombok Timur dan Surat Edaran Bupati Lombok Timur untuk ditegakkan secara merata tanpa tebang pilih," tegasnya.
Sementara itu, Kasat Pol PP Lotim, Drs. Slamet Alimin menegaskan bahwa dalam upaya untuk menegakkan Perda dan menjalankan SE Bupati Lotim di bulan Ramadhan ini tak mengenal tebang pilih atau pun pandang bulu.
Dalam kasus dibukanya KFC Pancor kata Slamet Alimin, pihaknya sudah memberikan peringatan dan langsung melakukan penutupan agar tidak membuka lagi usahanya disiang hari sesuai SE Bupati Lotim.
"Kami juga malah ikut diprotes oleh managemen KFC disangka kami juga tebang pilih. Padahal, kami sudah menertibkan seluruh usaha baik makanan siap makan atau makanan siap saji untuk tidak membuka usahanya disiang hari pada bulan ramadhan," tegas Slamet Alimin.
Dia juga mengakui keterbatasan sumber daya manusia menjadi salah satu kendala. Meski demikian, Satpol PP Lotim tetap melakukan patroli di sejumlah lokasi.
Dia juga mengungkapkan, laporan masyarakat juga memiliki andil membantu Sat Pol PP untuk melakukan penertiban. Dia mencontohkan kasus di Keruak dan dibelakang Polsek Masbagik.
"Kami sudah memberikan teguran keras untuk tidak membuka usahanya disiang hari pada bulan puasa,. Kami juga tetap melakukan patroli setiap hari. Informasi dari masyarakat pun dapat membantu kami untuk mengambil tindakan," katanya.
Untuk restoran siap saji seperti KFC, Sat Pol PP sudah memberikan peringatan agar membuka usahanya setelah waktu Ashar. Termasuk usaha-usaha kuliner atau makanan lainnya. (CN)
0 Komentar