HMI Selong Gerah, KFC Pancor dan Pedagang Petasan Tidak Indahkan SE Bupati Lotim

KFC Pancor dinilai melanggar SE Bupati Lotim lantaran membuka usahanya disiang hari di bulan Ramadhan


LOMBOK TIMUR - Surat Edaran (SE) Bupati Lombok Timur pada tanggal 20 Maret 2023 dengan Nomor : 330/82,a/ PoL PP/2023 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Selama Bulan Ramadhan 1444 H /2O23 M di wilayah Kabupaten  Lombok Timur tampaknya tak digubris oleh sebagian pengelola rumah makan dan warung serta para pedagang petasan atau kembang api.


Ketidaktaatan para pengelola rumah makan dan para pedagang petasan di bulan puasa mendapat kecaman dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Selong, Lombok Timur. Selain dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan berpuasa, juga telah menyalahi etika.

Sigit Bahtiar Ketua Bidang PTKP HMI Selong


Ketua Umum melalui Kabid PTKP HMI Cabang Selong, Sigit Bahtiar merasa gerah dengan masih diberikan keleluasaan bagi rumah makan dan pedagang petasan di bulan Ramadhan. Salah satunya, KFC Pancor yang nyata-nyata masih membuka usahanya disiang hari.


Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban.  pasal 5 dan pasal 6 Ayat(1)dan (2)  terkait ketentraman dan ketertiban, pada Pasal 5 menyebutkan bahwa "setiap orang/badan usaha dilarang memproduksi, menyimpan, menjual dan membunyikan petasan atau yang sejenis dengan itu tanpa izin Bupati atau pejabat yang berwenang".


Sedangkan Pasal 6 menyebutkan bahwa pada ayat (1) setiap orang harus menciptakan ketentraman dan ketertiban dalan bulan ramadhan. ayat (2) Untuk terciptanya ketentraman dan ketertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka setiap orang/badan usaha dilarang, 1. dengan sengaja makan, minum dan merokok di tempat-tempat terbuka pada waktu jam puasa. 2. membuka warung atau rumah makan dengan maksud menjual makanan dan minuman siap saji pada waktu jam puasa. 3. membuka usaha tempat hiburan malam.


Dengan Perda tersebut kata Sigit, sudah sangat jelas kegiatan apapun yang bisa melanggar Perda atau SE Bupati Lotim itu harus ditindak tegas.


Dia mengutip isi SE tersebut bahwa Setiap orang dilarang, a). menjual dan membunyikan semua jenis petasan, kembang api dan bahan sejenis lainnya, b). dengan sengaja makan, minum dan merokok di tempat-tempat terbuka pada waktu jam puasa, c). melakukan balapan liar baik dengan menggunakan kendaraan bermotor kendaraan tidak bermotor maupun adu lari dan ketangkasan serta bentuk kegiatan lainnya yang menimbulkan gangguan selama bulan suci Ramadhan.


"Kami temukan ternyata masih ada yang membuka usahanya disiang hari pada saat puasa. Kami meminta kepada Sat Pol PP Lotim untuk segera melakukan penertiban. Jika tidak mampu, Kasat Pol PP Lotim minta dicopot saja," tegas Sigit.


Penutupan warung makan apalagi makanan siap saji seperti KFC kata Sigit, wajib dilakukan selama Ramadhan sesuai SE Bupati Lotim. 


Masih ada aktifitas seperti itu tambah dia, mengindikasikan bahwa Kasat Pol PP lombok Timur abai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.


"Masih ada warung yang buka di siang hari dan masih banyak orang yang menjual petasan bukti abainya Sat Pol PP menertibkan mereka. Kami melihat Sat Pol PP menutup mata dan tebang pilih dalam masalah ini. Jika tidak siap menjalankan tugasnya lebih baik di copot saja," ujarnya.


Untuk itu kata Sigit, ia meminta Bupati untuk mengevaluasi kembali kinerja Kasat Pol PP Lombok Timur. (CN)

0 Komentar