Lewati Jalur Ilegal, Seorang Pendaki Ditemukan Tewas di Gunung Rinjani

Jalur Santong merupakan jalur ilegal yang tidak boleh digunakan pendaki untuk ke wilayah Gunung Rinjani


LOMBOK TIMUR - Pawadi (30) Seorang pendaki asal Dusun Gubug Baru, Desa Santong, Kayangan, Kabupaten Lombok Utara (KLU) ditemukan tewas setelah melewati jalur pendakian tidak resmi hari Selasa (25/4) sekitar pukul 13.30 wita.


Korban ditemukan sudah dalam kondisi tidak bernyawa di batas kawasan HPT Santong, Lombok Utara yang merupakan jalur tidak resmi yang ditetapkan Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR).


Kepala Seksi I TNGR, Teguh Rianto, saat dihubungi channelntb.com mengungkapkan, korban melakukan pendakian menuju rinjani via jalur Santong. Untuk diketahui jalur Santong merupakan jalur tidak resmi pendakian.

Korban Sapawadi saat dievakuasi oleh tim penyelamat


Awalnya, korban bersama rombongan berjumlah 5 org hendak ke Danau Segara Anak untuk memancing pada Senin pagi (24/4).  Mereka berlima pada sore hari melewati jalanan pada posisi hutan Penjalin Numpuk (sebelah barat Gunung Malang, kawasan hutan Lindung Santong BKPH Rinjani Barat- luar kawasan hutan TNGR).


"Korban mengalami kelelahan dan kejang-kejang, sampe akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian. Informasi yang didapatkan, korban mempunyai riwayat penyakit asma," ujar Teguh Rianto.


Korban dievakuasi mandiri pada Selasa siang (25/4) sampai pukul 13.30 wita hingga sudah berada di batas kawasan HPT Santong. Pihak keluarga telah mengikhlaskan kejadian tersebut dan menyadari bahwa jalur Santong bukan jalur resmi pendakian.


"Korban sudah dimakamkan pada pukul 17.00 wita, hadir juga perwakilan TNGR dalam prosesi pemakaman tersebut," ujarnya.


Untuk diketahui kata Teguh, di wilayah Santong, terdapat 3 jalur utama yang sering digunakan masyarakat tradisional untuk menuju Rinjani, yaitu jalur Santong, Salut dan jalur Tapen.


Ketiga jalur tersebut biasanya digunakan oleh masyarakat sekitar di 11 desa yang berbatasan langsung dengan kawasan TNGR. (CN)

0 Komentar