![]() |
Sekda Lotim Drs. HM. Juaini Taofik, M.Ap |
LOMBOK TIMUR - Hutang Pemkab Lotim atas pinjaman PT. Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) dan PT. Bank NTB Syari'ah sindikasi masih terus berproses. Bahkan, Pemkab Lotim tidak pernah menunggak sekalipun atas hutang yang dibayarkan kepada kreditur.
Pembayaran cicilan hutang tersebut sekaligus menepis anggapan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lotim yang menyangsikan Pemda Lotim tak bisa membayar pinjaman. Saat ini, Pemda Lotim sudah membayarkan kewajiban kepada dua kreditur (PT SMI dan PT Bank NTB Syariah) pada bulan Januari hingga April 2023 dengan jumlah besaran masing-masing Rp. 6 miliar dan Rp. 15 miliar per bulannya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, Drs. HM. Juaini Taofik, M.Ap menegaskan, hingga bulan April 2023, Pemkab Lotim masih on progres melakukan pembayaran atas hutang pada PT. SMI dan PT Bank NTB dan sindikasi. Pembayaran cicilan itu telah dimulai pada bulan Januari 2023.
"Pembayaran pokoknya sudah diserahkan hingga bulan ini (April, Red). Jadi, Pemda Lotim tidak pernah menunggak pembayaran," jelas Juaini Taofik kepada wartawan, Senin (10/4).
Didampingi Kepala BPKAD Lotim, H. Hasni, SE, M.Ak, Sekda Lotim HM Juaini Taofik menegaskan, untuk pembayaran pada PT. SMI sejatinya selesai masa pinjaman pada bulan Februari 2025.
Untuk diketahui, pinjaman kepada PT. SMI merupakan bagian dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang boleh dibayarkan melampaui masa jabatan kepala daerah. Berbeda dengan pinjaman PT Bank NTB yang harus diselesaikan sesuai MoU dan tidak boleh melampaui masa jabatan. Boleh melampaui masa jabatan, apabila telah mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri.
Karena pinjaman dari PT. SMI merupakan program PEN kata Juaini Taofik, itu bisa dikecualikan dari aturan. Namun, Pemda Lotim berupaya untuk menghitung pinjaman tersebut agar tidak menjadi beban Bupati/wakil bupati yang baru nantinya.
"Kalau Plt bupati mungkin masih bersifat administratif. Kenapa sampai Februari, karena rancangan pinjaman itu dilakukan pada bulan Desember. Namun, realisasi pinjaman PT SMI pada bulan Februari atau mengalami keterlambatan dua bulan. Secara aturan tidak melanggar perjanjian. Sebab, kami akan menyelesaikan kewajiban hingga Desember 2024 sebelum pelantikan kepala daerah terpilih," jelas Sekda Lotim Juaini Taofik.
Apalagi Bupati Lotim Sukiman Azmy berpesan agar pembayaran hutang Pemkab Lotim kepada dua kreditur tersebut dibayarkan sampai akhir masa jabatan 2023.
Keyakinan Pemkab Lotim untuk melakukan pembayaran sesuai jadwal karena telah memperhitungkan segala sesuatunya. Ada tiga komponen sumber pemasukan daerah selain melalui dana transfer, juga Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan sumber-sumber pemasukan daerah lainnya yang sah.
"Kalau dana transfer ini tidak bisa diganggu gugat. Nah, yang jadi jadi ujian kami ada pada tim pendapatan. Untuk itu, kami tetap melaksanakan apa yang disarankan BPK dengan meningkatkan kinerja," jelasnya.
Potensi kekayaan yang dimiliki Lombok Timur bisa didapatkan dari sumber-sumber lain. Diantaranya, retribusi pasar, hand traktor, pajak hotel dan restoran, tambang galian C dan pendapatan lainnya. Bahkan, pemasukan yang sebelumnya tidak terpikirkan seperti taksi alsintan, justru memperoleh pemasukan hingga Rp. 4,5 miliar yang sebelumnya tidak pernah didapatkan pada tahun lalu.
Demikian pula dengan kesadaran bagi wajib pajak. Bahkan, Pemkab Lotim bersama Kejari Lotim bekerjasama untuk melakukan penagihan kepada wajib pajak yang dinilai masih rendah kesadarannya untuk membayar pajak. Membayar kewajiban bagi pengusaha yang melakukan aktifitas usaha merupakan konsekuensi bernegara.
Untuk diketahui, Pemkab Lombok Timur melakukan akad Pinjaman kepada PT. SMI sebesar Rp. 155 miliar dan PT. Bank NTB sebesar Rp. 130 miliar.
Pembayaran sudah dilakukan setiap bulannya sesuai dengan perjanjian yang telah ditandatangani kedua belah pihak. Kalau PT SMI sebesar Rp. 6 miliar dan PT. Bank NTB Syariah Rp. 15 miliar.
Pemda Lotim berkomitmen akan melakukan pembayaran sesuai dengan porsi di tahun 2023. Masa pembayaran kepada PT. SMI hingga 24 bulan atau batas akhir bulan Februari 2025. Sedangkan, PT. Bank NTB Syariah pada bulan September 2023 ini.
Sejatinya, pinjaman kepada PT. SMI sebenarnya diajukan beberapa waktu lalu. Walaupun pengajuannya akhir 2020 namun dicairkan pada tahun 2022. Pencairan itu sempat molor karena terjadinya pandemi Covid-19.
Besaran pinjaman kepada kedua kreditur tersebut mengalami penurunan. Penyebabnya karena adanya perhitungan dari pelampauan defisit Pemda dan dihitung kemampuan Pemda melakukan pengembalian pinjaman.
"Maksimal kemampuan pengembalian itu hingga 5 persen. Sebelumnya terjadi kelebihan makanya ada diminta untuk pelampauan defisit tetapi harus DSCR atau kemampuan mengembalikan pinjaman itu sebesar 2,5 persen," ujar Kepala BPKAD Lotim, H. Hasni, SE, M.Ak beberapa waktu lalu.
DSCR merupakan Debt Service Coverage Ratio (DSCR) yakni perbandingan antara penjumlahan Pendapatan Asli Daerah, Bagian Daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan penerimaan sumber daya alam, dan bagian Daerah lainnya seperti Pajak Penghasilan perseorangan, serta Dana Alokasi Umum. (CN)
0 Komentar