21 Desa di Lotim Ajukan Pemekaran, Moratorium Ditutup Sementara

Kadis PMD Lotim, Drs. Salmun Rahman


LOMBOK TIMUR - Sebanyak 21 Desa di 20 Kecamatan di Kabupaten Lombok Timur mengajukan diri untuk dimekarkan. Tetapi, keinginan masyarakat dan pemerintah desa setempat harus tertunda lantaran menunggu selesainya pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.


Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lombok Timur, Drs. Salmun Rahman menyebutkan, sebanyak 21 desa di 20 kecamatan sudah mengajukan pemekaran desa. Hanya saja, harus bersabar dulu karena adanya regulasi baru disamping persyaratan yang cukup ketat untuk sebuah desa baru.


"Ada surat edaran dari Menteri Dalam Negeri penundaan sementara waktu moratorium pemekaran desa. Persetujuan itu masih menunggu sampai selesainya gelaran Pemilu mendatang," terang Salmun Rahman kepada wartawan, Senin (29/5).


Salmun Rahman mengaku tidak bisa menahan proposal pemekaran desa yang diajukan inisiator dan pemdes. Dia juga mempersilakan desa untuk melengkapi persyaratan sembari menunggu berakhirnya Pemilu 2024.


Persyaratan dimaksud Salmun,  minimal 3 dusun dan maksimal 10 dusun untuk sebuah pemekaran desa. Disamping itu, batas-batas desa sesuai dengan titik koordinat melalui satelit serta kemampuan keuangan desa induk. Dan yang terpenting, mempersiapkan lahan untuk kantor desa sementara.


Pemekaran desa ini tambah Salmun, jelas akan berimbas pada keuangan daerah. Tapi, semuanya akan menjadi kewenangan pemerintah provinsi untuk menilai layak tidaknya untuk dimekarkan. (CN)

0 Komentar