![]() |
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cab. Lotim, Akbar Ismail |
LOMBOK TIMUR - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terpaksa mengirimkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur untuk melakukan penagihan lantaran puluhan desa belum membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2022 -2023.
Diduga, anggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan yang belum disetorkan oleh desa tersebut digunakan oleh oknum bendahara dan kepala desa yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
![]() |
Daftar nama-nama desa yang menunggak pembayaran BPJS Ketenagakerjaan |
Tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan itu diamini Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lombok Timur, Akbar Ismail. Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan Lombok Timur mencatat sebanyak 25 Desa belum membayar iuran bulanan BPJS Ketenagakerjaan.
Akbar menjelaskan tunggakan pembayaran iuran tersebut terhitung dari tahun 2022 sampai dengan 2023. Upaya penagihan ke desa- desa yang menunggak pun telah dilakukan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan penagihan itu telah dilakukan melalui Dinas PMD.
"Sudah empat kali memanggil pemdes yang menunggak tersebut, namun belum membuahkan hasil. Penyebab desa-desa belum membayar karena beberapa persoalan, salah satunya ada yang karena iuran tersebut telah digunakan oleh bendahara atau kepala desanya," ungkap Akbar.
Akbar pun mengaku telah mengirimkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepasa pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur untuk melakukan penagihan. Penyerahan SKK tersebut sesuai amanat Pasal 19 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS di mana pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, pemdes selaku pemberi kerja dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yaitu sanksi dengan pidana penjara paling lama delapan tahun atau denda paling banyak Rp. 1 miliar.
"Kedepannya kami akan mencoba pemotongan langsung melalui rekening desa. Kita sudah berkoordinasi dengan DPMD dan sedang dalam koordinasi dengan pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Timur," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lombok Timur, Drs. Salmun Rahman menyayangkan sikap pemerintah desa yang tidak membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan, ia berencana akan memeriksa desa-desa yang belum melaksanakan kewajibannya sesuai data dan fakta yang diterima.
Menurutnya, pemdes yang tidak membayarkan atau menunda pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah tindakan yang salah dan itu tidak dapat dibenarkan. Sebab, dalam pemberian Anggaran Dana Desa (ADD) sudah dialokasikan dana untuk BPJS Ketenagakerjaan bagi kades dan perangkatnya.
"Atas adanya laporan tentunya kamu akan meningkatkan pembinaan dan meminta kepada desa-desa yang menunggak pembayaran BPJS Ketenagakerjaan untuk melunasi tunggakannya agar tidak menjadi temuan aparat pemeriksa," tegas Salmun Rahman.
Selama ini kata dia, antara pemdes dan BPJS Ketenagakerjaan sudah melakukan MoU terkait iuran BPJS itu. Selebihnya, Dinas PMD hanya sebatas memfasilitasi. (CN)
0 Komentar