Kades Yang Ikut Nyaleg di Lotim Diminta Mengundurkan Diri

Kepala Dinas PMD Lotim, Drs. Salmun Rahman


LOMBOK TIMUR - Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang masih berstatus sebagai kepala desa aktif di Lombok Timur berjumlah 13 orang. 10 kades diantaranya hingga kini belum mengirimkan surat pernyataan resmi untuk mengundurkan diri. Walaupun, nama mereka sudah masuk dalam terdaftar sebagai bakal calon anggota legislatif.


Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lombok Timur, Drs. Salmun Rahman menyebutkan, dari ke 13 kepala desa yang sudah masuk dalam daftar sebagai calon anggota DPRD Lotim, 3 orang kades sudah mengajukan surat pengunduran diri dan 10 orang lainnya hingga kini belum bersurat.


"Mengacu pada peraturan yang ada, Kades aktif yang mendaftar sebagai Bacaleg sebelumnya diwajibkan untuk mengajukan surat pengunduran diri yang ditujukan kepada Bupati Lotim melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)," terang Salmun Rahman yang enggan merincikan nama-nama ke 13 kades yg masih berstatus aktif  itu, Jumat (19/5).


Dia menegaskan, dalam pencalonannya sebagai Bacaleg di Lotim diwajibkan kades tersebut untuk segera membuat surat pernyataan resmi pengunduran diri sebagai kades. Sehingga, Bupati Lotim segera akan menunjuk pelaksana tugas desa bersangkutan.



Masih kata dia, dalam nomenklatur sudah jelas tertera bahwa  diwajibkan Kades mengundurkan diri apabila mencalonkan diri sebagai Bacaleg. Hal itu termaktub dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Undang- undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berkaitan dengan pengajuan pengunduran diri. 


"Ketentuan ini berlaku, baik itu mereka yang menjabat sebagai  kepala desa, perangkat desa maupun BPD.," jelasnya.


Pengajuan pengunduran diri kades yang sudah terdaftar sebagai Bacaleg terang Salmun, agar dapat segera ditempatkan Penjabat Sementara (Pjs) untuk mengisi kekosongan di sejumlah desa yang kepala desanya ikut bertarung di Pileg 2024 mendatang.


Akan tetapi, Salmun mengingatkan, jika ketentuan tersebut tidak diindahkan maka para Kades tersebut terancam akan diberikan sanksi. Mulai dari sanksi teguran maupun yang lebih tinggi dari itu.


"Kalau sudah mengajukan surat pengunduran diri, maka secara otomatis kades itu meminta untuk diberhentikan. Soal SK-nya tinggal Pak Bupati yang tandatangani," tandasnya. (CN)

0 Komentar