![]() |
Kejari Lotim bersama kepala desa se Lotim menggelar sosialisasi pencegahan praktek penyimpangan DD |
LOMBOK TIMUR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur berupaya melakukan pencegahan praktek korupsi menggunakan Dana Desa (DD).
Program 'Jaga Desa' sebagai langkah pencegahan yang diinisiasi Kejari Lotim dalam upaya mencegah korupsi ditingkat desa. Sosialisasi dan pengarahan pencegahan korupsi Dana Desa digelar di aula Kejari Lotim, Rabu (24/5). Program ini merupakan kerjasama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lotim dan Inspektorat Daerah Lombok Timur yang dihadiri puluhan kepala desa se Lombok Timur.
Dalam sosialisasi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Efi Laila Kholis, SH, MH memaparkan bahwa dalam UU No. 6/2014 dijelaskan tujuan DD itu bagi desa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan serta pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan, bukan khusus untuk Kepala Desa.
Dikatakan, DD merupakan salah satu pilar pembangunan nasional yang diamanatkan kepada kepala desa dalam pengelolaannya sesuai dengan UU
"Kepala desa harus mempelajari dan melaksanakan regulasi sesuai ketentuan dan berkonsultasi ke kejaksaan jika ada yang tidak dipahami dalam perencanaan, pelaksanaan dan laporan pertanggungjawaban pengelolaan DD," pinta Efi.
Tidak hanya itu, kepala desa mendiskusikan bersama struktur yang ada dalam pemerintahan desa, masing-masing Kaur, bendahara dan masyarakat desa dalam pengelolaan Dana Desa.
Selain itu, Kepala Desa memiliki modal integritas dan ikhlas dalam pengelolaan Dana Desa agar memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat.
"Pencegahan korupsi dapat dilakukan secara bersama-sama melalui peningkatan kapasitas dan kompetensi aparat pemerintah desa. Kedepannya kami akan turun mendampingi langsung kades dalam pengelolaan DD melalui program Jaga Desa," jelasnya.
Masih kata Efi, prinsip penggunaan DD berdasarkan keadilan. Artinya, lebih mengutamakan hak dan kepentingan warga desa. Demikian pula prinsip kebutuhan prioritas yakni mendahulukan kepentingan desa yang mendesak dan mengutamakan kewenangan hak asal-usul desa. Selanjutnya prinsip partisipatif yaitu mengutamakan prakaran, Swakelola dan berbasis Sumber Daya Desa serta Topologi Desa dengan memperhatikan keadaan geografis desa.
Dihadapan kepala desa, mantan penyidik KPK RI itu mengingatkan modus korupsi DD. Seperti proyek fiktif, mark up, PBJ tidak sesuai spek, memungut pajak yang tidak disetorkan yang hanya mementingkan kepentingan pribadi.
Oleh karenanya, Efi Laila Kholis punya strategi untuk pencegahan penyimpangan DD. Yakni, dengan mempedomani regulasi pengelolaan Dana Desa dan terus meningkatkan kapasitas dan kompetensi aparat Pemdes
Dalam UU No. 11 Kejaksaan RI tahun 2021 dijelaskan pengamanan kebijakan penegakan hukum dengan mengamankan berbagai kebijakan pemerintah baik kriminal maupun kebijakan lainnya terkait penegakan hukum, salah satunya pengamanan dan pendampingan Pengelolaan DD dengan membentuk MoU Kejaksaan Dengan Kemendes yang mengedepankan langkah pencegahan dan persuasif serta pendampingan hukum.
"Dalam pengelolaan Dana Desa diperlukan sinergitas antara Pemdes, Kejaksaan, Pemda APIP ( BPKP, Inspektorat)," ujarnya. (CN)
0 Komentar