Ketua MUI Lotim, TGKH. Ishak Abdul Gani |
LOMBOK TIMUR - Era kepemimpinan Bupati - Wakil Bupati Lombok Timur 2008-2023 Drs. HM. Sukiman Azmy- H. Rumaksi akan berakhir dibulan September 2023 mendatang. Tentunya, masa transisi pemerintahan Lotim akan diisi oleh penjabat (Pj) Bupati Lotim untuk melanjutkan program pemerintahan hingga tahun 2025 mendatang.
Dukungan demi dukungan kepada calon penjabat Bupati Lotim agar roda pemerintahan tetap berjalan, datang dari tokoh agama. Salah satunya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lombok Timur, TGKH. Ishak Abdul Gani.
Menurutnya, penjabat Bupati Lotim sebaiknya berasal dari dalam pemerintahan di Lotim yang dinilai lebih mumpuni. Kemampuannya dalam mengelola birokrasi pemerintahan, menempatkan dirinya di semua golongan dan selalu mendengar aspirasi masyarakat menjadi syarat utama.
Figur yang dinilai sangat tepat untuk penjabat Bupati Lotim ada pada Drs. HM. Juaini Taofik yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur.
"Kalau ada pejabat yang jauh lebih baik dan mumpuni, kenapa harus mencari orang luar," ujar TGKH Ishak Abdul Gani kepada channelntb.com belum lama ini.
Ia merasa yakin, sosok Juaini Taofik tidak memiliki kepentingan apapun dan selalu menempatkan diri di semua golongan. Bahkan, banyak dari kalangan tokoh agama, tokoh masyarakat dan elemen lainnya menginginkan Juaini Taofik menjadi Penjabat Bupati Lotim.
"Beliau (Juaini Taofik, Red) orangnya cerdas, muda dan berprestasi. Sangat layak menurut penilaian sebagian besar kalangan di daerah Lotim memilih Sekda Lotim menjadi Penjabat Bupati," tegas TGKH Ishak Abdul Gani.
Ia mencontohkan sistem pelayanan birokrasi di Pemda Lotim tetap berjalan sebagaimana biasanya bila kepala daerah tidak berada ditempat. Artinya, Sekda Lotim mampu menterjemahkan perintah bupati/wakil bupati dalam segala hal. Meski dia tidak memungkiri terdapat pro kontra, tapi itu bersifat politis.
"Juaini Taofik hadir di semua golongan tanpa membedakan pihak-pihak tertentu. Pejabat seperti inilah yang dicari dan harus dipertahankan. Orangnya sangat amanah,," ucapnya.
TGKH Ishak Abdul Gani bakal menemui Gubernur NTB agar mengusulkan figur penjabat bupati Lotim yang lebih mengenal daerahnya sendiri dan memiliki kriteria sesuai harapan dan aspirasi masyarakat Kabupaten Lotim.
Ketua DPRD Lotim, Murnan, SPd |
Murnan : Belum Kantongi Nama
Sementara itu, Ketua DPRD Lombok Timur Murnan mengaku untuk sementara ini pihaknya masih belum mengantongi dan menentukan siapa saja tiga nama yang akan diusulkan untuk menjadi Penjabat Bupati Lombok Timur. Terlebih lagi pengajuan usulan penjabat ini masih belum dibuka oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Namun sebelumnya, kata Murnan, DPRD Lotim akan berkonsultasi ke Kemendagri tentang mekanisme usulan nama serta aturan sesuai dengan Permendagri No. 4 tahun 2023 tentang penjabat gubernur, penjabat Bupati dan penjabat Walikota.
"Sampai hari kita juga masih belum buka soal siapa nama yang akan diusulkan," kata Murnan.
Sesuai Permendagri, secara kelembagaan DPRD akan mengusulkan tiga nama sesuai dengan mekanisme di lembaga dewan sesuai kesepakatan.
Sekda Lotim, HM Juaini Taofik |
HM. Juaini Taofik : 'Saya Fokus Tuntaskan PR Kepemimpinan Sukma'
Sekda Lotim, HM. Juaini Taofik yang digadang-gadang memiliki kans yang cukup kuat sebagai figur yang pantas memegang Penjabat Bupati Lotim mengaku jika dirinya hanya fokus melanjutkan PR (Pekerjaan Rumah) dari kepemimpinan HM. Sukiman Azmy.
"Kalau saya berpikirnya begini, saya masih menjadi Sekda, mau Sekda dipercayakan menjadi Penjabat atau tidak itu saya sebagai Sekda tentu harus menuntaskan PR dari pemerintahan sebelumnya," tegas Juaini menjawab wartawan.
Untuk itu, Pemda Lombok Timur juga telah menyusun RPJMD masa transisi, yang akan mulai berlaku nanti tahun 2024 hingga tahun 2025. Saat ini, RPJMD itu sedang disusun, dan itu berlaku selama 2 tahun anggaran.
Di masa transisi ini, kata Sekda Lotim, mottonya "Happy Lending, dan menyiapkan landasan yang kuat, take of bagi pemerintahan yang akan dilantik tahun 2025. Sebagai birokrasi tidak boleh berandai-andai. Terlebih saat ini sudah ada peraturan dalam negeri yang terbit terkait Pj Bupati ini yang menyatakan bahwa Pj Bupati itu diusulkan oleh Gubernur, DPRD, dan Kemendagri. (CN)
0 Komentar