![]() |
Kepala BPKAD Lotim, H. Hasni, SE, M.Ak |
LOMBOK TIMUR - Hutang Jatuh Tempo (Hujat) Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur diklaim sudah mencapai 70 persen lebih. Hujat tersebut telah dibayarkan ke pihak-pihak terkait melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Termasuk hutang ke PT Sarana Multi Infrastruktur (PT. SMI).
"Hujat Pemda Lotim terus berproses dan pembayarannya dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme yang ada dalam Peraturan Bupati (Perbup)," jelas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lotim, H. Hasni, SE, M.Ak kepada wartawan.
Disebutkan Hasni, hingga saat ini Hujat yang telah dibayarkan dan telah masuk dalam Surat Perintah Membayar ( SPM ) sebesar Rp 60,9 miliar yang tersebar di beberapa OPD. Termasuk pembayaran pinjaman ke PT. SMI sebesar Rp 70 miliar plus bunganya.
Sejauh ini kata dia, tidak ada perubahan terhadap pengklaiman dari pihak terkait dimana Pemda berhutang. Terpenting, setiap OPD diharuskan mengajukan SPM untuk ditindaklanjuti proses klaim pembayaran.
Walaupun Pemda telah memenuhi kewajiban dalam membayar hutang dan Hujat kepada pihak terkait, bukan berarti program yang direncanakan bisa berubah. Pada era kepemimpinan Bupati Sukiman Azmy - Rumaksi beberapa sektor strategis telah dirampungkan. Bahkan, program air bersih untuk wilayah selatan Lombok Timur dalam waktu dekat segera terealisasi melalui Dana Alokasi Umum (DAU) pusat. (CN)
0 Komentar