![]() |
Inspektur Inspektorat Daerah Lotim Hj. Baiq Miftahul Wasli |
LOMBOK TIMUR - Inspektur Inspektorat Lombok Timur, Hj. Bq. Miftahul Wasli, S.E , M.Si, membeberkan bahwa jumlah kasus penyimpangan Dana Desa (DD) yang menyeret oknum kepala desa di Kabupaten Lombok Timur sebanyak 22 kasus. Perkara tersebut dilakukan oknum kades sepanjang tahun 2022. Sedangkan tahun 2023 terdapat 8 kasus penyimpangan DD telah dilaporkan.
Saat menghadiri sosialisasi program Jaga Desa di Aula kantor Kejaksaan Negeri Lombok Timur belum lama ini, Miftahul Wasli mewanti-wanti aparatur pemerintah ditingkat desa untuk berhati-hati dalam pengelolaan Dana Desa.
"Kepala Desa sebagai pemegang dan pengelola Dana Desa agar dapat dengan sebaik-baiknya mengelola dana tersebut dalam arti sesuai aturan serta tujuan pemerintah untuk membangun desa," kata Hj. Miftahul Wasli.
Ia mengaku prihatin banyaknya kepala desa dan perangkat desa yang terjerat hukum dalam pengelolaan DD.. Hingga bulan Desember 2022 ada sebanyak 22 kasus yang telah diproses hukum. Dan sampai saat ini sudah ada 8 desa yang dilaporkan.
"Kami berharap jangan ada lagi temuan dari Aparat Penegak Hukum (APH) yang bisa menyeret oknum kepala desa terkait penyelewengan Dana Desa," pintanya.
Selain itu, Kepala Desa yang baru terpilih agar menanyakan hal-hal atau permasalahan yang masih dirasa ambigu dalam pengelolaan Dana Desa. Hal ini dilakukan agar dapat mencegah kesalahan-kesalahan dalam pengelolaan anggaran desa tersebut. (CN)
0 Komentar