Karo Perekonomian Setda Provinsi NTB Drs. H. Wirajaya Kusuma |
LOMBOK TIMUR - Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBCHT) untuk Kabupaten Lombok Timur pada tahun 2022 meningkat menjadi Rp.78,2 miliar dibanding pada tahun sebelumnya yakni Rp. 62,8 miliar.
Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Propinsi NTB, Drs. H. Wirajaya Kusuma, MH menyebutkan, secara umum, DBHCHT NTB mengalami peningkatan secara signifikan pada tahun ini. Pembagian DBHCHT NTB berada diangka Rp. 473,6 miliar lebih atau meningkat sebesar Rp. 144 miliar dari Rp. 329 miliar pada tahun sebelumnya.
"Pembagian DBHCHT Lotim tertinggi se NTB mencapai Rp. 78,2 miliar lebih. Peningkatan ini dikarenakan kehadiran pengrajin rokok meski masih bersifat tradisional tapi bisa meningkatkan item pendapatan bagi negara/daerah," ujar Wirajaya Kusuma kepada wartawan, Selasa (27/6).
Usai sosialisasi bersama pelaku usaha rokok di Lotim, eks Kepala Dinas Koperasi dan UKM NTB itu menegaskan bahwa pelaku usaha rokok rumahan atau sentra rokok di Lotim khususnya sudah mulai terorganisir.
Apalagi dengan kehadiran Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) semakin memberikan dampak positif bagi keberadaan pelaku-pelaku pembuat rokok.
"Keberadaan KIHT dimaksudkan berhimpunnya pengrajin dan home industri pembuat rokok agar semakin terorganisir dengan baik. Dan yang lebih penting tentu akan menghindarkan dari praktek peredaran rokok ilegal. Selain itu, untuk memudahkan pembinaan pelaku-pelaku usaha pembuat rokok," jelasnya.
Secara umum, kata dia, jumlah pelaku UKM termasuk pengrajin rokok diantaranya mencapai 200 ribuan pasca pendemo covid 19 lalu. Meski demikian, Wirajaya Kusuma tidak bisa memberikan secara spesifik berapa pastinya pelaku UKM khusus pengrajin rokok.(CN)
0 Komentar