![]() |
Kepala BPKAD Lotim, H. Hasni, SE, M.Ak |
LOMBOK TIMUR - Pemerintah daerah Lombok Timur telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 46 miliar untuk membayar premi BPJS Kesehatan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
Pembayaran tersebut akan dilakukan secara rutin setiap bulannya dengan cara dipotong langsung dari gaji para pegawai. Besarannya akan dihitung berdasarkan persentase sebesar 5 persen dari gaji masing-masing pegawai.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Timur, H. Hasni, SE, M.Ak mengatakan, dengan pembayaran premi BPJS Kesehatan yang reguler, diharapkan para pegawai akan memperoleh layanan kesehatan yang lebih baik dan terjamin. Selain itu, pemerintah daerah juga berusaha untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan melalui program-program lainnya, seperti pengembangan fasilitas kesehatan dan pendidikan kesehatan masyarakat.
"Pembayaran premi BPJS Kesehatan bagi ASN dan tiga orang keluarganya termasuk PPPK telah diatur. Termasuk kepada tenaga honorer yang dilakukan secara bertahap," kata Hasni.
Selain premi BPJS Kesehatan, Pemda Lotim juga telah mengalokasikan pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan bagi Kepala Desa beserta perangkatnya. Besaran premi BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan melalui subsidi pemerintah sebesar 4 persen. Sedangkan, 1 persen dianggarkan melalui Dana Desa (DD).
"Total subsidi pemerintah: Rp. 5,8 miliar = (4/100) x total premi BPJS Ketenagakerjaan + (1/100) x total premi BPJS Ketenagakerjaan," papar Hasni.
Sehingga, total premi BPJS Ketenagakerjaan yang dapat dibayarkan melalui subsidi pemerintah adalah Rp. 5,8 miliar, dengan rincian subsidi Pemda Lotim sebesar Rp. 4,64 miliar dan pengambilan melalui anggaran dana desa sebesar Rp. 1,16 miliar. (CN)
0 Komentar