![]() |
Kepala BPKAD Lotim, H.Hasni, SE, M.Ak |
LOMBOK TIMUR - Hari Selasa esok (27/6) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lombok Timur sumringah. Pasalnya, ASN dan PPPK akan menerima gaji ke 13. Pemda Lotim telah menyiapkan anggaran sebesar Rp. 47 miliar untuk Pembayaran gaji ke 13 itu.
Kepastian pencairan gaji ke 13 itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah (BPKAD) Lombok Timur, H Hasni, SE, M.Ak kepada wartawan, Senin (26/6).
Menurut Hasni, pihaknya juga sudah berkordinasi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan Bank NTB Syariah yang akan melayani ASN dan PPPK nanti pada saat pengambilan gaji ke-13.
Meski demikian, pelayanan pengambilan gaji akan dilakukan secepatnya hingga hari Rabu lusa (28/6) mengingat banyaknya ASN dan PPPK di Lotim.
Pembayaran gaji ke-13 ASN dan PPPK juga sudah sesuai dengan batas waktu pembayaran paling cepat pada bulan Juni 2023.
"Kami sudah koordinasikan dengan Bank NTB dan siap melayani pencairan sampai dengan gaji ke-13 ASN dan PPPK bisa disalurkan semuanya," jelas Hasni.
Pembayaran gaji ke 13 akan diprioritaskan untuk ASN dan PPPK mulai dari tingkat pendidikan hingga menyeluruh di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Lombok Timur.
Hasni menegaskan bahwa tidak ada keterlambatan pembayaran. Sesuai regulasi paling cepat dibulan Juni, dan paling lambat bisa dibayar dibulan berikutnya.
Masih kata dia, pencairan gaji ke 13 itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 Pasal 12, disebutkan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling lambat pada Juni 2023.
Apabila pencairan gaji ke-13 mengalami keterlambatan dan belum bisa dibayarkan, maka akan dicairkan pada bulan berikutnya. (CN)
0 Komentar