Tak Bayar Pajak Rp. 6,8 M, PT LED Bakal Dipidanakan

Kepala Bapenda Lotim, Mukhsin


LOMBOK TIMUR - Hingga tahun 2023 ini, sejumlah perusahaan besar yang beroperasi di Kabupaten Lombok Timur ternyata tak juga menyelesaikan kewajibannya membayar pajak. Tidak main-main, nilainya mencapai miliaran rupiah. Salah satunya, PT. Lombok Energy Dynamics (LED). 


Perusahaan yang bergerak di bidang energi listrik itu tidak membayar pajak kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur senilai Rp. 6,8 miliar. Meski telah ditagih, management PT LED tak juga memberikan respon kapan akan dibayarkan.


Kepala Badan Pendapatan Asli Daerah (Bapenda) Lombok Timur, Mukhsin mengakui Pemkab Lotim telah melakukan berbagai upaya Pemkab  untuk menagih tunggakan pajak PT LED dengan nilai Rp. 6,8  miliar. Karena tidak memperoleh kepastian waktu pembayaran, Pemkab melalui Bapenda Lotim akan melibatkan unsur aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur.


Kerjasama dengan Kejari Lotim sesuai dengan MoU kata Mukhsin, untuk mendapat kepastian pembayaran pajak tertagih. Bahkan surat tunggakan PT LED dan sejumlah perusahaan yang menunggak telah diserahkan ke pihak Kejari Lotim.


"Tunggakan pajak PT LED ini merupakan tunggakan sejak beberapa tahun lalu. Tunggakan pajak PT LED ini salah satu sumber PAD yang cukup besar bagi Pemkab Lombok Timur. Meskipun telah berulang kali dilalukan  penagihan, namun pihak perusahaan tak kunjung menuntaskan  apa yang menjadi kewajibannya itu," ungkap Mukhsin kepada wartawan, Rabu (21/6).


Hingga saat ini, PT LED baru membayar pajak sebesar Rp. 600 juta. Sedangkan sisanya hingga kini  belum ada kepastian kapan akan dilunasi. Meski telah berulang kali dilakukan penagihan.


Berkaitan dengan tunggakan pajak ini dengan dalih karena perusahaan itu merugi baginya hal tersebut tidak bisa dijadikan sebagai pembenaran. Berbagai cara akan ditempuh agar tunggakan pajak itu bisa segera tertagih di tahun 2023 ini. 


"Kalau dengan cara seperti ini pihak perusahaan tetap tak kunjung sanggup membayar, maka sesuai ketentuan yang berlaku proses lebih lanjut adalah dengan menempuh jalur hukum. Dalam arti perusahaan itu bisa diproses secara pidana oleh aparat penegak hukum," terangnya.


Meski demikian, Pemkab Lotim untuk sementara ini tidak ingin mengambil langkah seperti itu. Jika tunggakan pajak tak kunjung tertagih maka langkah terakhir akan ditempuh melalui proses pidana.


"Yang jelas kita ingin mencari jalan penyelesaian yang terbaik dulu," terang Mukhsin. (CN)

0 Komentar