![]() |
Kepala Bapenda Lotim, Mukhsin, SKM |
LOMBOK TIMUR - Keberadaan penambangan ilegal di Kabupaten Lombok Timur kini mendapat angin segar, setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur memberi kesempatan bagi pengusaha tambang galian C untuk menyelesaikan semua perizinan.
Data yang terekam, jumlah mulut tambang di Kabupaten Lombok Timur sebanyak 176. Dari jumlah itu, beberapa diantaranya sudah berizin, masih dalam proses dan yang tidak memiliki izin.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur, Mukhsin, SKM mengatakan, jumlah pengusaha tambang galian C yang sama sekali tidak memiliki izin akan segera ditertibkan. Penertiban itu dalam rangka penyelesaian perizinan hingga menjadi tambang legal.
Dalam hal ini kata Mukhsin, Pemda Lotim akan memfasilitasi pengusaha tambang agar membuat izin operasional tambang miliknya.
"Saat ini ada yang baru proses izin penambangannya, ada juga yang berproses izin kelayakan lingkungan dan AMDAL dan izin produksi termasuk tahapan izin operasional," jelas Mukhsin kepada channelntb.com, Jumat (7/7).
Sejauh ini kata dia, pengusaha tambang galian C di Lotim hanya memiliki izin eksploitasi saja. Karenanya, tim yang dibentuk akan memfasilitasi proses perizinan.
Selama pengusaha tambang punya itikad baik untuk menyelesaikan pengurusan izinnya, maka tim fasilitasi akan membantu mekanisme proses perizinan hingga disebut sebagai tambang legal atau berizin.
"Tim fasilitasi yang dibentuk ini nantinya akan tampil membantu tentang persyaratan - persyaratan proses perizinan dari awal hingga selesai. Maksudnya, agar tidak terjadi kebuntuan nantinya," kata Mukhsin.
Masih kata dia, jumlah mulut tambang di Lombok Timur diperkirakan sebanyak 200 lebih. Namun yang terdata hanya 176 mulut tambang. (CN)
0 Komentar