![]() |
Kepala Bidang Aset BPKAD Lotim, Abdul Basyir, SH |
LOMBOK TIMUR - Sebanyak 1899 bidang tanah kini menjadi aset Pemerintah Kabupaten Lombok Timur. Tetapi, ratusan bidang tanah tersebut diantaranya masih belum bersertifikat.
Karenanya, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Timur saat ini sedang berupaya untuk menertibkan dan membuat sertifikat secara bertahap.
"Hanya beberapa persen saja yang sudah bersertifikat. Dan sisanya akan disertifikatkan secara bertahap," terang Kepala Bidang Aset BPKAD Lombok Timur, Abdul Basyir, SH, Senin (7/8).
Dia menyebutkan, dari 1.899 aset bidang tanah ini baru 1.286 bidang yang bersertifikat atau sekitar 67,7 persen. Sisanya, 613 bidang masih belum bersertifikat atau sekitar 32,28 persen.
Dikatakan Abdul Basyir, ratusan aset bidang tanah yang belum bersertifikat ini disebabkan karena sejumlah hal. Diantaranya karena terkendala anggaran. Belum lagi kendala yang ada di BPN. Walau diakuinya, pembuatan sertifikat butuh biaya yang tidak sedikit.
Terkait pembelian aset tanah sepenuhnya menjadi kewenangan bidang Admistrasi pembangunan (Adpem). Kemudian diserahkan ke BPKAD termasuk berkaitan dengan pembuatan sertifikat.
"Tugas kita kan hanya mendata saja. Ketika aset yang dibeli maka kita juga terkadang harus konfirmasi lagi ke bagian Adpem terutama dalam menentukan lokasinya . Belum lagi kendala yang lain titik ukur tanah itu juga terkadang berbeda," ungkapnya.
Dalam upaya menyelesaikan tanah yang belum bersertifikat ini pihaknya juga akan lebih intens menjalin koordinasi dengan bagian Adpem. Dalam arti ketika ada aset tanah yang telah dibeli diminta supaya segera mungkin langsung dibuatkan sertifikat. Begitu pun halnya dengan OPD lainnya juga miliki aset tanah yang belum bersertifikat juga diminta supaya aktif menyampaikan ke BPKAD.
Tidak hanya itu berbagai terobosan lainnya yang juga akan dilalukan terutama terhadap aset tanah yang belum bersertifikat ialah melalui pemasang plang. Hal tersebut juga akan disampaikan ke masing- masing OPD untuk melakukan plang terhadap aset yang menjadi kewenangan mereka.
"Pemanfaatan aset ini tanah kita ada beberapa jenis. Mulai sewa, pinjam pakai, maupun kerjasama pemanfaatan. Untuk tanah yang di pihak ketiga pemanfaatannya lebih ke sewa.Kalau pinjam pakai, ada pola penggunaan operasional oleh pihak ketiga berupa bagi hasil seperti aset tanah kita di wisata bukit Kayangan," tandas Basyir. (CN)
0 Komentar