Berkas Dinyatakan P-21, Ustadz Cabul Asal Kotaraja Diancam Hukuman Maksimal

Kepala seksi Tindak Pidana Umum Kejari Lotim, Ida Made Oka Wijaya, SH, MH


LOMBOK TIMUR - Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah menerima pelimpahan berkas perkara HL. Mujahidul Islam alias Ustadz Muja bin HL. M. Sulaiman (40) pemilik Ponpes Al Majidiyah Asy Safi'iyah Nahdlatul Wathan, Kotaraja sebagai pelaku perkosaan santriwati.


Dengan telah P-21 berkas yang diterima dari penyidik Polres Lombok Timur, tidak akan lama lagi, Kejari Lotim akan melimpahkan perkara ustadz cabul itu ke tingkat pengadilan.


Setelah dilakukan penelitian kata Oka, ternyata hasil penyelidikan sudah dinyatakan lengkap atau P-21.


"Ya, kami sudah P-21 berkas pimpinan Ponpes Al Majidiyah Asy Safi'iyah Nahdlatul Wathan, Ustadz Lalu Mujahidul Islam tertanggal 27 Juli 2023 lalu," terang Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Lombok Timur, Ida Made Oka Wijaya, SH, MH, Rabu (2/8).


Kendati demikian kata Oka, penyidik jaksa belum menerima tersangka dan barang bukti dari Polres Lotim. Penyerahan tersangka dan barang bukti guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan.


Pimpinan Ponpes asal Otak Desa, Kotaraja Kecamatan Sikur, Lombok Timur disangka melanggar pasal 81 Ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) UU RI Nomor 17 tahun 2006 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo.pasal 65 ayat (1) KUHP atau pasal 6 huruf C jo.  pasal 15 ayat (1) huruf  b, huruf e dan huruf g UU No. 12 tahun 2022 tentang tidak pidana kekerasan seksual.


"Merujuk pasal yang disangkakan itu, terdakwa diancam dengan hukuman 20 tahun penjara," tegas Oka.


Seperti pada pemberitaan sebelumnya, Ustadz HL. Mujahidul Islam memperdaya santrinya akan diiming-imingi masuk surga apabila melayani nafsu bejadnya.


Peristiwa memilukan itu terjadi sekitar setahun silam namun baru dilaporkan pada bulan Mei 2023 lalu. 


Sejauh ini, hanya dua orang santriwati yang sudah melaporkan atas aksi bejad sang ustadz ke kepolisian untuk dilakukan proses hukum. (CN)

0 Komentar