Tiga terdakwa jalani tuntutan dakwaan JPU di PN Tipikor Mataram |
MATARAM - Tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan dan bantuan pengadaan Alat Mesin Pertanian (Alsintan) Dinas Pertanian Lombok Timur tahun 2018 menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor, Mataram, Rabu (16/8).
Ketiga terdakwa diantaranya Saprudin, Ir. Zaini dan Asri Mardianto dituntut penjara masing-masing diatas 7 tahun dan 8 tahun.
JPU Kejari Lombok Timur dalam amar tuntutannya menyatakan jika ketiga terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan primer pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam sidang yang digelar secara terpisah dari ketiga terdakwa, Saprudin dan Asri Mardianto dituntut masing-masing selama 8 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp. 400 juta atau subsidair selama 5 bulan kurungan.
Selain itu, JPU meminta agar terdakwa Saprudin mantan anggota DPRD Lotim itu membayar uang pengganti sebesar. Rp. 1.188 miliar lebih. Apabila terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti tersebut paling lama waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti dimaksud maka dipidana penjara selama 5 tahun.
Berbeda dengan terdakwa M. Zaini mantan Kepala Dinas Pertanian Lotim itu. Tuntutan terhadap Zaini lebih ringan satu tahun dibanding dua terdakwa lainnya.
Zaini dituntut selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp. 300 juta atau subsidair selama 4 bulan kurungan. Dalam perkara itu, Zaini tidak dituntut untuk mengembalikan uang pengganti seperti kedua terdakwa lainnya itu.
Dalam sidang tuntutan itu, JPU telah menyita sejumlah dokumen penting terkait pedoman bantuan dari kementerian Pertanian RI tahun 2018. (CN)
0 Komentar