Ketua Tim penyidikan M. Isa Anshori, SH, MH menggelar ekspose kasus korupsi UPK PNPM Mandiri Kecamatan Suela |
LOMBOK TIMUR - Kejaksaan Negeri Lombok Timur bakal menetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan penyelewengan dana bergulir Simpan Pinjam Perempuan (SPP) pada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan tahun 2015 - 2018 di Kecamatan Suela, Lombok Timur.
Dalam ekspose/gelar perkara hasil Penyidikan bersama tim Auditor Inspektorat Kabupaten Lombok, Kejari Lotim telah dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Lalu Muhammad Rosyidi, SH, MH menerangkan bahwa telah ditemukan adanya unsur kerugian negara dalam pelaksanaan SPP pada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Mandiri di Kecamatan Suela.
Dari hasil perhitungan itu terang Rosyidi, terindikasi adanya kerugian negara sekitar Rp. 700 juta. Modusnya, pendamping PNPM Mandiri Kecamatan Suela diduga membuat kelompok fiktif.
Bantuan dari pusat itu kata Rosyidi berupa fisik dan non fisik. Modusnya dana yang digunakan tersebut untuk kepentingan pengurus itu sendiri.
"Total kerugian Rp. 700 juta. Pendamping PNPM Mandiri mengajukan kelompok fiktif untuk memperoleh dana tersebut. Meskipun ada yang mendapatkan pinjaman itu tapi tidak sesuai dengan nilainya. Misalnya ada yang menerima Rp. 30 juta tapi hanya diberi Rp. 10 juta. Saat dikembalikan malah digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Rosyidi, Kamis (3/8).
Tim penyidik (Tim dik) sedang mengumpulkan semua yang tersangkut dalam kasus ini karena adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Dalam ekspose tersebut penyidik masih melakukan perhitungan kembali apakah kerugian negara itu bisa naik atau turun.
Ekspose perkara PNPM Mandiri tahun 2015- 2018 dipimpinan oleh Ketua Tim penyidik Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lombok Timur, M. Isa Anshori, SH, MH yang berlangsung di gedung Inspektorat Kabupaten Sumbawa. (CN)
0 Komentar